MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini meneken surat edaran ihwal penerapan kebijakan kerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara atau ASN pada periode libur Hari Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Aturan ini termaktub dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026.
Surat yang ditandatangani Menteri Rini pada 9 Februari 2026 ini diterbitkan guna mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta kelancaran mobilitas dan pengendalian kemacetan lalu lintas pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Penerapan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negara itu dilakukan dengan tetap menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan lancar. “Agar pimpinan instansi pemerintah dapat mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai aparatur sipil negara secara mandiri dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria, dan mekanisme penerapan fleksibilitas kerja,” ujar Rini melalui Surat Edaran itu.
Lebih lanjut, Rini meminta pimpinan instansi pemerintah mengatur kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara lokasi dan/atau waktu, yang dilaksanakan selama lima hari.
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN dilakukan dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi (Senin dan Selasa, 16 dan 17 Maret 2026), serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri (Rabu, Kamis, dan Jumat, 25, 26, dan 27 Maret 2026).
Rini juga menegaskan pimpinan instansi pemerintah perlu mengatur proporsi jumlah pegawai ASN yang melaksanakan WFA. “Dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik jenis layanan pemerintahan,” kata Rini.
Menteri Rini menekankan supaya pimpinan instansi pemerintah memastikan kebijakan WFA tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. “Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan, pimpinan instansi pemerintah harus memastikan kualitas pemenuhan pelayanan publik terutama pelayanan publik yang esensial tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Rini.






