BPOM Temukan 41 Jamu Berbahan Obat Kimia Berbahaya

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan puluhan obat bahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Dalam pengawasan intensif selama November hingga Desember 2025, BPOM mendapati 41 produk OBA yang dicampur zat kimia berbahaya dan dinyatakan ilegal.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Temuan tersebut diperoleh setelah BPOM melakukan sampling dan pengujian terhadap 2.923 produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan di seluruh Indonesia. Pada November 2025, ditemukan 32 produk OBA mengandung BKO dari 1.087 sampel. Sementara pada Desember 2025, terdapat 9 produk mengandung BKO dari 1.836 sampel yang diuji.

Berdasarkan penelusuran data registrasi serta fasilitas produksi dan distribusi, seluruh produk tersebut dinyatakan ilegal. Sebagian besar tidak memiliki izin edar, bahkan mencantumkan nomor izin edar palsu atau fiktif.

Sepanjang Januari hingga Desember 2025, BPOM telah menguji 11.654 produk OBA dan suplemen kesehatan. Hasilnya, 206 produk terbukti mengandung bahan kimia obat.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan tren penambahan BKO masih didominasi zat seperti sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, dan kafein pada produk dengan klaim penambah stamina pria. Selain itu, ditemukan pula deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen pada produk pegal linu, serta sibutramin dan bisakodil pada produk pelangsing.

Menurut Taruna, penggunaan BKO dalam produk jamu sangat berbahaya karena dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan serius, mulai dari gangguan kardiovaskular, kerusakan hati dan ginjal, hingga risiko kematian.

Ia mencontohkan sildenafil dapat menyebabkan gangguan penglihatan, sakit kepala, serangan jantung, bahkan kematian. Sementara deksametason dan parasetamol dapat menimbulkan osteoporosis, gangguan mental, serta kerusakan hati. Adapun sibutramin berisiko meningkatkan tekanan darah, denyut jantung, dan menyebabkan insomnia.

“Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional, ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” kata Taruna dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Februari 2026.

Atas temuan tersebut, BPOM telah melakukan penertiban fasilitas produksi dan distribusi, termasuk ritel. Sanksi administratif yang diberikan meliputi peringatan keras, pengamanan produk, perintah penarikan dan pemusnahan, hingga pencabutan izin edar.

BPOM juga menelusuri rantai produksi dan distribusi. Jika ditemukan unsur pidana, pelaku usaha dapat dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Selain pengawasan dalam negeri, BPOM menerima laporan dari jejaring ASEAN Pharmaceutical and Medical Devices Alert System. Pada November 2025, Thailand melaporkan lima produk mengandung BKO, Singapura melaporkan satu produk, dan Kaledonia Baru melaporkan satu produk asal Indonesia yang mengandung tramadol serta zat antiinflamasi.

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu cermat memilih produk, terutama yang dijual secara daring. Masyarakat diminta menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa. Pengecekan izin edar dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM.

“Masyarakat adalah garda terdepan dalam menjaga kesehatan. Jangan tergoda klaim instan dan iklan yang tidak masuk akal,” kata Taruna.

Berikut beberapa daftar obat bahan alam (OBA) yang ditemukan BPOM mengandung bahan kimia obat (BKO) pada pengawasan November 2025 berdasarkan lampiran resmi:

Klaim Stamina Pria:

AMK Madu Tonik Cap Kuda

Jamu Suami

Daun Muda

Super Strong Madu Kuat Alami Tahan Lama

Jakarta Bandung Plus

Kopi Ginseng Siberia New

Premium Kapsul Herbal

Dayak Ramuan Kalimantan Kuno

Akiyo Candy

Raja Ranjang Ganas

Jaran Segoro

Mallboro Black

Black Honey

Raja Ranjang Ganas Serbuk

Gatot Koco

Raja Ranjang Ganas Kapsul

Soloco

Misteri Energetic Candy

Klaim Pegal Linu:

Daun Mujarab

Jamu Jawa Asli Sarang Tawon

Angger Waras Pegal Linu (Tutup Merah)

Angger Waras Pegal Linu (Tutup Kuning)

Naga Mas

Tawon Sakti Kapsul

Buah Merah Mahkota Dewa Plus

Klaim Penggemuk Badan:

Obat Gemuk

Vitagem

Vitamin Gemuk

Vitamin Puyer Suplemen Sehat

Super Gemoy

Klaim Pelangsing:

Cathrine Slim

Mamychin Slimming Capsul

  • Related Posts

    Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 Turun Jadi 34 Poin, Kini Peringkat 109

    Jakarta – Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di tahun 2025 berada di angka 34. Ada penurunan tiga poin dibanding tahun 2024. “Skor CPI di Indonesia tahun ini ada di…

    Baleg DPR Setujui Tambahan-Perubahan Prolegnas Prioritas, Ini Daftarnya

    Jakarta – Baleg DPR RI membahas evaluasi RUU Prolegnas Prioritas 2026. Salah satu agendanya pengambilan keputusan mengenai RUU tambahan yang masuk prioritas serta RUU pengganti. Rapat ini digelar di Baleg…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *