PEMERINTAH memutuskan 11 juta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) atau PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan dalam putaran terakhir, tetap mendapatkan pelayanan gratis selama tiga bulan ke depan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Penundaan penarikan iuran kesehatan tersebut dilakukan seiring dengan tingginya protes dari masyarakat. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, keputusan itu berimplikasi terhadap program jaminan kesehatan secara keseluruhan.
Penundaan tersebut, kata dia, membuat total peserta PBI JK bertambah signifikan, melebihi jumlah penerima yang telah ditentukan dalam Undang-Undang APBN 2026, yakni 96,8 juta jiwa. Sebabnya, kuota 11 juta PBI yang dinonaktifkan bulan ini telah digantikan dengan penerima lain.
“Jadi dalam jangka pendek ada angka (penerima) yang lebih dari 96 juta,” kata dia dalam rapat konsultasi pengelolaan jaminan kesehatan bersama pimpinan DPR di Senayan, Jakarta, pada Senin, 9 Februari 2026.
Merujuk pada Undang-Undang APBN 2026, program bantuan iuran jaminan kesehatan tahun ini ditargetkan sebanyak 96,8 juta jiwa, dengan alokasi anggaran Rp 48,7 triliun. Dengan adanya penambahan 11 juta jiwa, maka total peserta BPJS yang iurannya ditanggung negara berjumlah sekitar 107 juta jiwa.
Adapun iuran BPJS setiap jiwa ditetapkan sebanyak Rp 42 ribu per bulan. Artinya, terdapat tambahan Rp 1,3 miliar yang harus digelontorkan pemerintah untuk iuran BPJS dalam tiga bulan ke depan.
Purbaya memastikan setelah tiga bulan masa transisi selesai, jumlah penerima PBI JK akan kembali seperti semula. “Setelah tiga bulan bakal balik ke yang sebelum ini,” ujar dia.
Purbaya menambahkan, waktu tiga bulan yang diberikan merupakan kelonggaran untuk Kementerian Sosial proses validasi ulang status kelayakan penerima bantuan, sekaligus memberi ruang penyesuaian bagi masyarakat yang bantuan jaminan kesehatannya dicabut.
Setelah tiga bulan, masyarakat yang kepesertaan PBI JK-nya direaktivasi, maka akan kembali menjadi penerima bantuan. Sebaliknya, apabila tidak lolos menjadi penerima, maka bantuan iuran oleh pemerintah akan dihentikan.
“Karena (3 bulan) ini hanya untuk memberikan jeda kepada mereka biar enggak kagetlah,” kata dia.
Kebijakan menanggung iuran 11 juta PBI nonaktif selama tiga bulan merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada rapat konsultasi pengelola data jaminan sosial, Senin, 9 Februari 2026.
Dalam rapat itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga sempat mengingatkan bahwa keputusan menambah peserta PBI itu melewati batas yang diatur dalam UU APBN.
Karena itu, ia menyarankan agar Kementerian Sosial berkomunikasi langsung dengan Badan Pemeriksa Keuangan guna menghindari kesalahpahaman di kemudian hari. “Ini memerlukan koordinasi dengan BPK agar Kemensos dan Kementerian Kesehatan tidak dilihat salah,” tutur dia.






