Jakarta –
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan sertifikat kekayaan intelektual (KI) kini dapat dijadikan sebagai agunan. Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan baru dalam sejarah Republik Indonesia.
“Pemerintah Republik Indonesia atas usul Kementerian Hukum sekarang sudah menyiapkan sertifikat berbasis kekayaan intelektual. Sertifikat kekayaan intelektual apakah itu sertifikat hak cipta, merek, paten, dan lain-lain sebagainya, itu bisa dijadikan agunan,” kata Supratman dalam acara What’s Up Campus Calls Out, di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Senin (9/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah ini dijalankan pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional. Sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang memiliki karya inovatif namun belum memiliki aset fisik untuk dijaminkan.
Supratman mengimbau para inovator, maupun peneliti di perguruan tinggi untuk segera mendaftarkan hak paten atas kekayaan intelektual mereka. Dia menegaskan pendaftaran hak paten tersebut tidak dipungut biaya sepeser pun.
“Kepada seluruh peneliti-peneliti yang ada di UI, tolong patennya didaftarkan. Karena sepanjang tidak dikomersialkan, biayanya nol rupiah,” imbuhnya.
“Adik-adik yang punya paten ya, mau daftar, mau paten biasa, paten sederhana, sepanjang itu belum dikomersialkan, maka kami memberikan perlindungannya dan itu biayanya gratis,” pungkasnya.
(azh/azh)






