Inginnya Dirut DSI Lepas Status Tersangka karena Mau Balikin Dana

Jakarta

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa tiga tersangka dalam kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Salah satu tersangka ingin mengembalikan dana untuk melepaskan status tersebut.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri tengah mengusut indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang digunakan PT DSI adalah membuat proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada.

Ada tiga orang tersangka dalam kasus ini. Para tersangka ialah TA selaku Direktur Utama PT DSI yang juga selaku pemegang saham perusahaan, MY selaku Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, dan AR selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (5/2). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana penggelapan, dan/atau tindak pidana penipuan, tindak pidana penipuan melalui media elektronik, tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan atau tanpa didukung dokumen yang sah, yang terjadi sekitar periode 2018 sampai 2025.

Ketiganya dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Selain itu, ketiganya juga turut disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Eksisting.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas dia.

Ade Safri juga mengatakan, saat ini penyidik juga tengah melakukan optimalisasi penelusuran aset dengan menggunakan metode follow the money guna mengetahui dan mengidentifikasi harta para tersangka untuk memulihkan kerugian para korban.

“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” pungkasnya.

Para Tersangka Diperiksa

Hari ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa tiga tersangka dalam kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Satu tersangka tak hadir dengan alasan sakit.

“Pemanggilan yang sudah dilayangkan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, terkait dengan petinggi PT DSI, tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

Dia mengatakan TA dan AR diperiksa hari ini. Sedangkan MY dikonfirmasi tidak dapat hadir dengan alasan sakit.

“Satu tersangka atas nama TA yang kedua atas nama tersangka AR. Untuk tersangka M mengonfirmasi melalui PH-nya tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini dengan alasan sakit,” jelasnya.

Ade Safeu menjelaskan pihaknya menyelidiki terkait dugaan tindak pidana yang terjadi. Polisi juga mendalami terkait aliran dana dalam kasus.

“Intinya terkait dugaan tindak pidana yang terjadi. Terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelasnya.

“(Aliran dana?) Semua, semua kita dalami. Semua kita dalami terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” tutupnya.

Harap Restorative Justice

Taufiq Aljufri atau TA, telah diperiksa sebagai tersangka dugaan fraud PT DSI. Pengacara TA, Pris Madani, mengatakan kliennya mengupayakan restorative justice dan pengembalian seluruh dana investasi.

“Hari ini proses pemeriksaan masih proses awal, belum masuk pada materi-materi yang bersifat pokok. Tapi kiranya perlu saya sampaikan kepada teman-teman media bahwa secara prinsip, dari sisi Pak Taufik bersedia untuk memenuhi kewajiban kepada para lender,” ujar Pris kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (9/2/2026).

“Kalau hitungan kita sementara dengan nilai itu, dengan nilai yang kita sudah hitung, beliau bersedia untuk mengembalikan 100% ya. Dari sisi beliau (TA),” tambahnya.

Pris mengatakan kliennya juga bersedia menambah nilai Rp 10 miliar untuk lender. Dia menyebutkan jumlah itu sebagai bentuk iktikad baik.

“Bahkan tadi barusan saya mendapatkan informasi bahwa dari sisi beliau juga bersedia untuk menambah sekitar Rp 10 M (miliar) tadi kalau saya nggak salah, Pak. Rp 10 M atau kurang lebih segitu. Jadi itu bagian dari bentuk iktikad baik beliau,” tuturnya.

TA Minta Maaf ke Para Lender

Dia menyampaikan kliennya juga siap menjalani proses hukum yang ada. Taufiq meminta maaf terkait kasus tersebut dengan para lender.

“Terus kemudian yang kedua, sebagai warga negara yang tentu taat kepada hukum, proses dan mekanisme ini akan kita lalui, kita jalani. Dan kita juga berharap kepada para lender, Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, atas nama Pak Taufik dan keluarga, kami memohon maaf lahir dan batin,” tuturnya.

Dia menyampaikan kliennya berharap bisa menjalani restorative justice. Dia mengatakan kliennya berupaya mengembalikan 100% dana investasi dan kesepakatan menambah uang Rp 10 miliar kepada lender.

“Jadi kaitan dengan itu ya insyaallah kita mengarah ke sana (RJ). Tapi kalau tidak dikehendaki oleh lenders, ya itu lain persoalan. Tapi kita akan berupaya semaksimal mungkin, bahwa yang tadi kita sampaikan di awal,” bebernya.

Tonton juga video “Dude Harlino Bakal Diperiksa soal Kasus Fraud PT DSI Senilai Rp 2,4 T”

(rdp/rdp)

  • Related Posts

    Kelakuan ABG Bogor Bohongi Ortu soal Tawuran gara-gara Takut Omelan

    Bogor – Seorang remaja laki-laki di Ciseeng, Kabupaten Bogor nekat membohongi orang tua sendiri. Dia mengaku dibegal padahal terlibat dalam tawuran. Dirangkum detikcom, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 8 Februari…

    Hadiri Peringatan HPN, Menbud Teguhkan Peran Pers dalam Pemajuan Budaya RI

    Jakarta – Menteri Kebudayaan RI (Menbud), Fadli Zon hadir dalam Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Banten. Mengambil tema ‘Pers Sehat, Ekonomi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *