Gratifikasi Rp 2,5 M Diungkap, KPK Usut Penerimaan Lain ke Waka PN Depok

Jakarta

KPK mengungkapkan dugaan adanya gratifikasi lain yang diterima Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan. KPK mengatakan hal ini diketahui setelah adanya temuan dari PPATK mengenai nominal transaksi mencurigakan dari Bambang Setyawan.

“Jadi begini, kita kan juga bekerja sama dengan stakeholder lain, dalam hal ini dengan PPATK ya. Kita mentrace, kemudian keuangan dan aliran uang dan lain-lain ya. Ditemukanlah bahwa ada aliran dana yang mencurigakan terhadap suspek tersebut ya,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).

“Dari situ, kita melihat, juga bandingkan dengan jumlah kemarin. Nilai dari suapnya tersebut kan seperti itu. Suapnya hanya kan Rp 850 juta. Sementara dari transaksi keuangan yang ada yang kami terima dari PPATK itu lebih besar gitu. Makanya di situlah kita sampaikan bahwa ada kemungkinan, ada penerimaan-penerimaan lain gitu,” lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Asep mengatakan, pihaknya turut melihat profil Bambang sebagai seorang ASN. Dia menyebut, pihaknya turut mengukur pendapatan sah dari Bambang serta pencocokan terhadap LHKPN yang dimiliki.

“Maka kemudian seperti itulah kesimpulan sementara dari kami. Kita lihat nanti ya (untuk penerapan pasal TPPU), kita lihat nanti, apakah itu ada mungkin dialihkan bentuknya, disimpan di tempat yang lain, dan lain-lain,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah mengungkap Bambang diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar. Gratifikasi itu diduga diterima selama periode 2025-2026.

“Dalam pemeriksaan lanjutan, Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2).

Dalam hal ini, Bambang disangkakan melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun dalam kasus pengurusan sengketa lahan di Depok, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Bambang meminta fee Rp 1 miliar. Namun, pihak PT KD hanya menyanggupi pembayaran Rp 850 juta.

Bambang yang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Bambang disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut tersangka dalam kasus ini:

1) I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
2) Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3) Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
4) Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5) Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.

(kuf/whn)

  • Related Posts

    Dubes: Megawati Jadi Penerima Doktor HC Pertama Non-Saudi dari PNU Riyadh

    Riyadh – Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad, menyampaikan selamat atas pemberian gelar doktor kehormatan (honoris causa) dari Princess Nourah Bint Abdulrahman University (PNU) kepada Presiden…

    Ikut Arahan Presiden, Mahasiswa STIK Terjun Bantu Warga Aceh Pascabencana

    Jakarta – Mahasiswa sekolah tinggi ilmu kepolisian (STIK) melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat di Aceh Timur, Aceh usai bencana banjir melanda. Mereka menyalurkan bantuan untuk masyarakat terdampak bencana. Kegiatan kemanusiaan itu…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *