KETUA Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika mengatakan perusahaan artificial intelligence atau akal imitasi (AI) mengambil konten dari media massa tanpa kompensasi. Berdasarkan riset AMSI dengan Monash University, sebanyak 20 persen situs media massa dikunjungi oleh AI Crawler (perayap AI).
“Menggunakan AI Crawler. Perusahaan AI mengambil konten jurnalistik tanpa kompensasi,” kata dia dalam Konvensi Nasional Media Massa 2026 menjelang Hari Pers Nasional di Banten, Ahad, 8 Februari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Wahyu mengatakan perusahaan/penerbit media siber (publisher) mengalami penurunan trafik pembaca dalam satu tahun terakhir. Berdasarkan pantauan terhadap 500 anggota AMSI, penurunan trafik sekitar 30 sampai 50 persen di situs berita.
Dari data itu, AMSI bekerja sama dengan Monash University untuk melihat relasinya dengan penggunaan teknologi AI. Hasilnya, penurunan itu karena maraknya penggunaan AI. “Maraknya penggunaan AI berdampak ke media. Iklan juga turun. Itu dialami setiap hari oleh publisher,” ujar dia.
Berdasarkan riset itu, Wahyu menilai kondisi industri media dalam kondisi tidak baik. Dia mengajak pada penerbit untuk bersama-sama merumuskan risalah kebijakan menghadapi AI.
Wahyu juga menyarankan publisher untuk menjadikan konten dan data jurnalistik sebagai aset. Publisher bisa menggunakan aplikasi robots.txt untuk memblokir AI mengambil konten. Perusahaan AI yang ingin mengambil konten harus izin lebih dahulu. “Harus ada perjanjian. Kalau belum jangan diberi izin,” ujar dia.
Di saat bersama, publisher harus membuat infrastruktur digital yang memungkinkan adanya negosiasi adil dengan AI.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemerintah menyiapkan peraturan presiden (Perpres) untuk mengatur penggunaan AI. Perpres itu salah satunya mengatur setiap karya yang dibuat dengan AI harus menggunakan penanda atau label AI. “Labeling AI untuk karya-karya yang memang menggunakan AI,” kata dia di lokasi yang sama.
Kata dia, rancangan perpres soal AI sudah selesai Oktober 2025. Rancangan perpres itu sudah diserahkan Kementerian Hukum. “Diharapkan segera ditandatangani,” kata dia.
Selanjutnya, perpres itu akan digunakan kementerian dan lembaga untuk menurunkan peraturan menteri soal AI.
Meutya mengatakan perlu ada penguatan terhadap karya non-AI. Dalam dunia jurnalistik, Meutya menyarankan redaksi tidak sepenuhnya menggunakan AI. Perlu ada keberpihakan di ruang redaksi sejauh mana penggunaan AI dibolehkan.
Konvensi Nasional Media Massa yang bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” ini merupakan rangkaian kegiatan memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, , Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi, Kementerian PPN/Bappenas Nuzula Anggraini, Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dewan Pers Dahlan Dahi, dan Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Suprapto Sastro Atmojo.






