MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemerintah menyiapkan peraturan presiden (perpres) untuk mengatur penggunaan artificial intelligence atau akal imitasi (AI). Perpres itu salah satunya mengatur setiap karya yang dibuat dengan AI harus menggunakan penanda atau label AI.
“Labeling AI untuk karya-karya yang memang menggunakan AI,” kata dia di dalam Konvensi Nasional Media Massa 2026 menjelang Hari Pers Nasional di Banten, Ahad, 8 Februari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Meutya, rancangan perpres soal AI sudah selesai pada Oktober 2025. Rancangan perpres itu sudah diserahkan Kementerian Hukum. “Diharapkan segera ditandatangani,” kata dia.
Meutya mengatakan perpres itu akan digunakan kementerian dan lembaga untuk menurunkan peraturan menteri soal AI.
Selain itu, Meutya mengatakan perlu ada penguatan terhadap karya non-AI. Dalam dunia jurnalistik, ia menyarankan redaksi tidak sepenuhnya menggunakan AI. Perlu ada keberpihakan di ruang redaksi sejauh mana penggunan AI dibolehkan.
“Ini juga keberpihakan terhadap tangan-tangan manusia karena saya termasuk yang perlu mengantisipasi bahwa AI ini bisa mengambil berbagai job,” kata Meutya.
Konvensi Nasional Media Massa yang bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” ini merupakan rangkaian kegiatan memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, , Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi, Kementerian PPN/Bappenas Nuzula Anggraini, Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dewan Pers Dahlan Dahi, Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Suprapto Sastro Atmojo, dan Ketua Bidang Penyiaran, Media Baru, dan Tata Kelola Digital MASTEL Neil Tobing.






