Respons Kodim Jakpus Soal Penganiayaan Penjual Es Gabus

KOMANDO Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat menyatakan peristiwa yang melibatkan penjual es bernama Sudrajat, telah diselesaikan secara kekeluargaan. Hal ini disampaikan usai beredarnya video dugaan penganiayaan yang dilakukan aparat terhadap pedagang lansia tersebut.

Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat Kolonel Infanteri Ahmad Alam Budiman mengklaim kejadian itu berawal dari kesalahpahaman di lapangan antara aparat kewilayahan TNI–Polri dan Sudrajat saat berjualan. Menurut dia, tidak ada niat aparat untuk merugikan warga dalam peristiwa tersebut.

“Permasalahan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak menyisakan persoalan di kemudian hari,” kata Ahmad dalam keterangan resmi, Rabu, 28 Januari 2026.

Pada Senin, 26 Januari 2026, Ahmad bersama unsur terkait mendatangi kediaman Sudrajat di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Pertemuan, kata dia, guna meluruskan peristiwa yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik.

Ahmad mengklaim TNI Angkatan Darat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan kebersamaan dengan masyarakat. Ia menyebut setiap prajurit di lapangan diperintahkan mengedepankan pendekatan persuasif, komunikasi yang baik, serta menghormati warga dalam menjalankan tugas kewilayahan.

Pengakuan Korban

Penjual es kue bernama Sudrajat, 50 tahun, mengatakan dirinya mengalami trauma usai diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri. Insiden bermula saat aparat tersebut menuding dagangannya mengandung zat berbahaya ketika ia berjualan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu, 24 Januari 2026.

Menurut Sudrajat, tentara dan polisi tersebut menuduh es gabus yang ia jual dibuat dari bahan berbahaya, seperti polyurethane (PU foam) atau spons kasur. Tuduhan itu kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang dialaminya.

Saat ditemui di kediamannya, Sudrajat mengaku tidak habis pikir atas tuduhan tersebut. Ia menyebut telah berjualan es kue selama sekitar 30 tahun tanpa pernah menerima keluhan dari pembeli. “Saya jualan es kue sudah 30 tahun, tidak pernah ada komplain. Baru Sabtu kemarin kejadian seperti ini,” kata Sudrajat, Selasa, 27 Januari 2026.

Ayah lima anak itu menuturkan peristiwa bermula ketika seseorang yang diduga polisi berpura-pura membeli es kue miliknya. Setelah itu, orang tersebut bersama rekannya meremas es kue dan menuduhnya sebagai es beracun. “Polisinya beli, lalu esnya diremas-remas dan dibilang ini es racun,” ungkap Sudrajat.

Tak lama kemudian, tentara dan polisi memanggil Sudrajat dan membawanya ke pos bersama dagangannya untuk dimintai keterangan. Di lokasi tersebut, ia mengaku mengalami penganiayaan. “Saya dikepung lalu dipukul. Yang memukul polisi dan tentara,” kata Sudrajat.

Meski telah menjelaskan dagangannya tidak terbuat dari spons atau bahan berbahaya, Sudrajat mengaku aparat tetap memaksanya mengaku. Ia menunjukkan bagian tubuhnya yang mengalami memar akibat pukulan. “Ini di dada, sampai bahu. Saya ditonjok, disabet pakai selang, ditendang pakai sepatu, disuruh ngaku. Saya bilang ini es beneran, tapi tetap dipukul,” ujar dia. 

Ricky Juliansyah berkontribusi dalam penulisan artikel ini
  • Related Posts

    Perkara Ikuti Tren Bikin Aturan Gratifikasi Diubah KPK

    Jakarta – KPK mengubah peraturan KPK terkait gratifikasi. KPK menyatakan perubahan ini sesuai dengan tren saat ini. Informasi perubahan terbaru peraturan KPK mengenai gratifikasi ini disampaikan melalui media sosial Instagram…

    Aturan Batas Besaran Gratifikasi Diubah, KPK Beberkan Alasannya

    Jakarta – KPK menjelaskan alasan perubahan peraturan mengenai gratifikasi yang tertuang pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perubahan nominal pelaporan gratifikasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *