Banjir Genangi 18 RT di Jakarta, Ketinggian Capai 1,5 Meter

SEBANYAK 18 Rukun Tetangga (RT) terendam banjir di Jakarta hingga Kamis, 29 Januari 2026 pukul 04.00 WIB, setelah hujan deras mengguyur wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak Rabu, 28 Januari 2026.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kebencanaan BPBD Jakarta Mohamad Yohan mengatakan genangan dipicu curah hujan tinggi disertai luapan air sungai. “Penyebab curah hujan tinggi dan luapan Kali Ciliwung,” kata dia dalam keterangan resmi Kamis, 29 Januari 2026.

Peningkatan debit air mulai terpantau sejak Rabu pukul 06.00 WIB, ketika Bendung Katulampa serta Pos Sunter Hulu berstatus Waspada atau Siaga 3. Status serupa menyusul di Pos Pesanggrahan pada pukul 17.00 WIB dan Pos Angke Hulu pada pukul 19.00 WIB. Memasuki Kamis dini hari, Pintu Air Manggarai berstatus Siaga 3 pada pukul 01.00 WIB, disusul Pintu Air Karet pada pukul 03.00 WIB.

Adapun banjir tercatat di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Di Jakarta Selatan, banjir merendam 4 RT, terdiri dari 1 RT di Kelurahan Rawajati dan 3 RT di Kelurahan Pejaten Timur, dengan ketinggian air 30 hingga 60 sentimeter.

Sementara itu, di Jakarta Timur banjir melanda 14 RT yang tersebar di Kelurahan Bidara Cina (4 RT), Kampung Melayu (4 RT), Cawang (5 RT), dan Cililitan (1 RT). Ketinggian genangan di wilayah ini mencapai 110 hingga 150 sentimeter.

BPBD Jakarta mengerahkan personel untuk memantau kondisi genangan sejak malam hari serta berkoordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air (SDA), Dinas Bina Marga, dan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan guna melakukan penyedotan air dan memastikan saluran berfungsi.

  • Related Posts

    Perkara Ikuti Tren Bikin Aturan Gratifikasi Diubah KPK

    Jakarta – KPK mengubah peraturan KPK terkait gratifikasi. KPK menyatakan perubahan ini sesuai dengan tren saat ini. Informasi perubahan terbaru peraturan KPK mengenai gratifikasi ini disampaikan melalui media sosial Instagram…

    Aturan Batas Besaran Gratifikasi Diubah, KPK Beberkan Alasannya

    Jakarta – KPK menjelaskan alasan perubahan peraturan mengenai gratifikasi yang tertuang pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perubahan nominal pelaporan gratifikasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *