DPR telah menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan Arief Hidayat yang segera pensiun. Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah tak bisa mengomentari hal itu.
“Kalau mengenai keputusan DPR untuk mengajukan calon Hakim Konstitusi, itu sepenuhnya adalah kewenangan DPR. Pemerintah tidak bisa mengomentari. Oleh karena ada 9 hakim Mahkamah Konstitusi, tiga berasal dari presiden, tiga berasal dari Mahkamah Agung, tiga berasal dari DPR,” kata Yusril kepada wartawan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril menyebut Arief Hidayat merupakan hakim MK yang berasal dari DPR. Dia menyebut keputusan soal siapa sosok pengganti Arief merupakan kewenangan penuh DPR.
“Yang sekarang ini, Hakim (MK) Pak Arief Hidayat sudah habis masa jabatannya. Karena beliau dulu asalnya dari DPR, dipilih oleh DPR, diajukan oleh DPR, maka dikembalikan kepada DPR untuk mengajukan penggantinya. Siapa yang dipilih oleh DPR, itu kita pemerintah menghormatinya dan pemerintah tidak bisa mengomentari,” jelas dia.
Dia mengatakan kapan Adies akan dilantik merupakan kewenangan MK. Dia menyebut pemerintah tak bisa ikut campur.
“Begitu juga mengenai pelantikan Hakim Konstitusi sepenuhnya adalah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi, yang pemerintah tidak dapat mencampurinya,” ujarnya.
Sebelumnya, penetapan Adies sebagai calon hakim MK dalam rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.
Mulanya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan pergantian calon hakim MK yang berasal dari usulan DPR. DPR sebelumnya menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK pengganti Arief Hidayat.
Selanjutnya, Saan menanyakan persetujuan para anggota Dewan yang hadir. Anggota DPR yang hadir pun kompak menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi.
“Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang Dewan terhormat terhadap laporan Komisi III atas penggantian yang menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR, sekaligus mencabut keputusan DPR tentang persetujuan DPR terhadap pergantian MK pada MK yang berasal dari usulan DPR, apakah dapat disetujui?” tanya Saan.
“Setuju,” jawab para peserta rapat.
(tsy/haf)






