INFO TEMPO – Perkara mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming mendapat perhatian dari sejumlah akademisi dan ahli hukum. Dalam perkara ini, Mardani dianggap melanggar Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, karena mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 296/2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP).
Mardani juga dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan. “Pasal 12 huruf b terkait tindak pidana suap, Mardani sebagai pejabat negara tidak terkait langsung dengan kedudukannya sebagai pemegang saham di suatu perusahaan yang dianggap menerima benefit dari pengeluaran izin yang dilakukan,” kata Guru besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting.
Jamin Ginting melanjutkan, dalam peradilan Mardani terdapat ahli yang berpendapat bahwa ada kesepakatan diam-diam. “Jadi dasar pengadilan menghukum dia bahwa ada kesepakatan diam-diam, dia mendapat benefit dari keuntungan deviden saham tersebut yang ditempatkan bukan nama dia tapi nama keluarganya,” ujarnya.
Menurut Jamin Ginting, pidana korupsi dalam hal ini suap, harus ada operasi tangkap tangan (OTT). “Kalau suap tanpa OTT, harus dibuktikan ada aliran dana yang datang ke dia karena jabatan yang dia salah gunakan, kemudian pemberi suap harus mendapatkan benefit dan keuntungan, serta ada saksi yang melihat, mendengar dan, mengalami secara langsung,” ucapnya.
Jamin Ginting mengatakan, dalam perkara Maming, hal tersebut tidak ada. “Yang ada adalah asumsi yang dibangun bahwa ada kesepakatan diam-diam, dimana dengan dia memberikan izin tersebut dia mendapatkan saham, lalu pemberian suap atas deviden saham tersebut,” ujarnya.
Bagi Jamin Ginting, perkara Mardani lebih mengarah kepada perkara perdata, bukan pidana. “Kalau orang mendapatkan deviden dari suatu penempatan saham dan modal, ya wajar. Kemudian, kalau IUP itu sudah sesuai dengan standarisasi yang harus dikeluarkan berdasarkan dokumen yang ada tentu ini bulan pidana suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Karena itu, menurut Jamin Ginting, dasar pemidanaan dengan teori kesepakatan diam-diam tidak tepat. “Tindak pidana minerba, tindak pidana lingkungan hidup sebagai tindak pidana korupsi itu tidak tepat,” ucapnya.
Adapun pengacara Todung Mulya Lubis, mengatakan, dalam penyidikan bisa saja terjadi kesalahan penentuan suatu kasus apakah masuk dalam pidana atau administrasi. “Kalau pertanyaannya kenapa kasus ini pidana kenapa bukan administrasi. Saya kembalikan kepada penafsiran penyidik itu sendiri,” kata Todung. (*)






