Kementerian Agama Ajukan Anggaran Tunjangan Guru-Dosen

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp 5,87 triliun untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026. Anggaran tersebut ditujukan bagi yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen Kemenag tahun 2025, yang belum tercantum dalam pagu awal anggaran 2026.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan kebutuhan anggaran tambahan muncul karena proses PPG dan sertifikasi dosen 2025 baru rampung pada Desember 2025, sementara batas akhir pengusulan anggaran 2026 berakhir pada Oktober 2025. Akibatnya, kebutuhan pembayaran tunjangan profesi bagi lulusan 2025 belum dapat dimasukkan dalam alokasi awal tahun berjalan.

“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui,” kata Kamaruddin dalam keterangan resmi, Rabu, 28 Januari 2026.

Pengajuan ABT, kata dia, difokuskan memenuhi hak guru dan dosen yang telah dinyatakan lulus sertifikasi. Saat ini, proses pengajuan anggaran tambahan masih direviu Inspektorat Jenderal Kemenag sebelum diajukan kepada Kementerian Keuangan. “Jika telah disetujui oleh Kementerian Keuangan, selanjutnya dilakukan proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen,” ujar dia.

Kemenag menargetkan pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar Maret 2026. Meski demikian, perhitungan pembayaran akan tetap berlaku sejak Januari 2026 sesuai ketentuan. “Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung mulai Januari 2026,” kata Kamaruddin.

Ia menambahkan, penghitungan kebutuhan anggaran dilakukan secara rinci dan berbasis data penerima. Perhitungan tersebut mencakup seluruh kategori guru dan dosen, baik pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, maupun non-pegawai negeri sipil, agar pembayaran tunjangan tepat sasaran.

Sebelumnya, beredar surat yang menyatakan Kemenag menunda pembayaran TPG/TPD bagi yang lulus sertifikasi 2025. Penundaan tertuang dalam surat Sekretariat Jenderal Kemenag Nomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026 tertanggal 27 Januari 2026.

Dalam surat dijelaskan, alokasi anggaran TPG/TPD dalam APBN anggaran 2026 belum mencakup pembayaran tunjangan bagi guru dan dosen yang lulus pendidikan profesi tahun 2025, baik yang berstatus PNS, PPPK, maupun non-PNS.

“Pembayaran TPG/TPD bagi guru/dosen yang lulus PPG/sertifikasi dosen tahun 2025 baik PNS, PPPK maupun non-PNS belum dapat dilakukan sampai dengan tersedianya alokasi anggaran dan/atau adanya kebijakan lebih lanjut,” demikian bunyi surat itu, dikutip Rabu, 28 Januari 2026.

  • Related Posts

    Alarm Banjir Sempat Bunyi, BPBD Pastikan Tinggi Muka Air di Bekasi Menurun

    Jakarta – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono sempat mengunggah video alarm peringatan banjir di sejumlah titik wilayah Bekasi berbunyi. Namun kini tinggi muka air di pintu-pintu air Bekasi sudah…

    KY Rekomendasi Pecat 3 Hakim, Langgar Etik Berat Terkait Wanita-Transaksional

    Jakarta – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi berat pemecatan terhadap tiga orang hakim ke Mahkamah Agung (MA). Mereka terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEEPH). “Dalam sebulan masa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *