Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memburu keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan. Kejagung membuka peluang untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan dari kasus tersebut.
Jurist Tan diduga tinggal di luar negeri. Kejagung bahkan telah menetapkan Jurist dalam daftar pencarian orang (DPO) dan telah mengajukan permohonan red notice ke Interpol.
“Yang jelas dari belum dapat informasi apakah ada upaya perintangan dari pihak keluarganya ya. Belum dapat informasi,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau memang ibaratnya nanti terbukti ada upaya perintangan dari pihak-pihak tertentu bisa saja dalam proses penyidikan, penuntutan, bisa-bisa kita kenakan Pasal 21 Undang-undang Tipikor, perintangan,” lanjutnya.
Anang kemudian menanggapi kabar soal Jurist yang diduga telah menjadi warga negara (WN) Australia. Anang mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.
“Terhadap informasi yang beredar bahwa Jurist Tan mengajukan pindah kewarganegaraan kami belum tahu, belum dapat informasi dari pihak terkait,” jelas Anang.
Kalaupun benar, Anang memastikan proses hukum terus berlanjut. Hal itu tidak akan memengaruhi proses penyidikan.
“Yang jelas seandainya benar pun, itu proses hukum pidana tetap kita lanjutkan penanganannya. Tidak memengaruhi, tetap bisa dilakukan penyidikan, proses penyidikan pidananya tetap berjalan,” tegasnya.
Anang menjelaskan, selama pelaku melakukan tindak pidana di Indonesia akan tetap bisa diproses hukum. Dia kemudian mengungkit kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Navayo atau terminal satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) Kemhan pada 2016 yang melibatkan warga negara asing (WNA).
“Jangankan orang yang baru pindah kewarganegaraan, yang warga negara asing yang melakukan tindak pidana bisa kita proses kok. Ada beberapa (kasus) kayak kasus Navayo, orang warga negara asing selama itu dilakukan di negara Indonesia,” terang Anang.
“Apalagi ini kan dilakukan saat di negara Indonesia dan saat itu masih menjadi warga negara. Yang jelas perpindahan warga negara tidak menghapuskan tindak pidana,” tegasnya.
Diketahui, ada lima orang, termasuk Jurist Tan, yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Empat orang lainnya adalah eks Mendikbud Nadiem Makarim; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan telah didakwa dan menjalani proses persidangan.
(ond/eva)






