Kata Pimpinan DPR soal Pencalonan Adies Kadir Jadi Hakim MK

‎DEWAN Perwakilan Rakyat mengesahkan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan Parlemen dalam rapat paripurna pada Selasa, 27 Januari 2026. Kesepakatan mengusulkan mantan pimpinan DPR ke Mahkamah Konstitusi untuk menggantikan hakim Arief Hidayat dilakukan secara kilat.

‎Sehari sebelum disahkan, Adies menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon hakim MK bersama Komisi III DPR. Padahal, sejak Agustus 2025 DPR sudah lebih dulu menetapkan usulan calon hakim konstitusi kepada Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul.

‎Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan Inosentius Samsul bakal mendapat penugasan lain usai batal dicalonkan menjadi hakim MK. Namun, politikus Partai NasDem belum merinci tugas apa yang akan diberikan ke eks Ketua Badan Keahlian DPR tersebut.

‎”Inosentius Samsul mendapatkan penugasan lain. Jadi ada penugasan lain dan ini sedang dalam proses juga,” kata Saan di kompleks DPR, Jakarta pada Selasa, 27 Januari 2026.

‎Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan perubahan usulan calon hakim konstitusi dari Inosentius Samsul ke Adies Kadir beralasan. Menurut dia, perubahan usulan dilakukan berdasarkan kepentingan konstitusional.

‎Selain itu, dia mengklaim komisi bidang hukum yang diketuainya mendapat informasi ihwal penugasan lain untuk Inosentius Samsul. Informasi tersebut, kata dia, diperoleh pada pekan lalu. “Sehingga Komisi III DPR perlu melakukan fit and proper test lagi,” ucap Habiburokhman pada Selasa, 27 Januari 2026.

‎Politikus Partai Gerindra ini menilai pencalonan Adies Kadir tidak bermasalah. Sebab, menurut dia, hal itu dilakukan melalui persetujuan tiap-tiap fraksi di Komisi III dan disahkan di sidang paripurna DPR.

‎Sementara itu, Inosentius Samsul memilih untuk tidak berkomentar terhadap polemik pencalonan hakim konstitusi oleh usulan DPR ini. “Lebih baik saya tidak berkomentar atau bicara dulu. Mohon maaf,” ujar dia pada Selasa, 27 Januari 2026.

‎Kekhawatiran masuknya Adies Kadir di lembaga peradilan konstitusi disoroti akademikus. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menyatakan penunjukan eks anggota partai politik sebagai hakim MK berpotensi memengaruhi keputusan konstitusional yang dibuat MK. Zainal khawatir akan ada intervensi politik di MK.‎

‎Dia mengatakan pemilihan calon hakim konstitusi seharusnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif sesuai regulasi yang berlaku. Namun, menurut dia, yang dilakukan Komisi III DPR justru tidak memenuhi asas tersebut.‎

‎”Proses di DPR ini tidak jelas betul. Padahal kalau baca UU MK ada banyak asas,” kata Zainal atau biasa disapa Uceng ketika dihubungi pada Selasa, 27 Januari 2026.‎

‎Setali tiga uang, Pakar Hukum Tata Negara UGM Yance Arizona mengatakan dalam sejarahnya hakim konstitusi berlatar belakang politikus memiliki hasil buruk dalam kerjanya. Dia merujuk kasus korupsi yang dilakukan dua mantan hakim MK, yaitu Akil Mochtar pada 2013 dan Patrialis Akbar pada 2016. 

‎”Singkatnya, Adies Kadir bukanlah sosok yang bisa memberikan warna positif bagi MK melakukan fungsi konstitusionalnya, malah sebaliknya,” ujar Yance pada Selasa, 27 Januari 2026.

‎Saan Mustopa menilai wajar kekhawatiran publik dalam melihat penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK. “Kalau kekhawatiran menurut saya wajar, karena memang ada dua pengalaman ya sebelumnya,” kata dia di Kompleks DPR, Jakarta, pada Selasa, 27 Januari 2026. 

‎Kendati memiliki latar belakang yang sama sebagai politikus, Saan meyakini Adies tidak akan terjerat kasus seperti Patrialis Akbar dan Akil Mochtar. Politikus Partai NasDem itu juga menilai Adies akan menjalankan peran barunya secara amanah, profesional, dan berintergritas.

‎Saan justru menganggap kasus Patrialis Akbar dan Akil Mochtar bisa menjadi modal pembelajaran yang memberikan hikmah tersendiri. Termasuk bagi DPR yang memiliki jatah tiga dari sembilan kursi di Mahkamah Konstitusi.

‎“Sehingga yang kita tetapkan hari ini Insyaallah akan menjaga kredibilitasnya, menjaga integritasnya, dan akan mengedepankan profesionalismenya sebagai hakim konstitusi,” ujar dia.

‎Dian Rahma berkontribusi dalam penulisan artikel ini

  • Related Posts

    Kursi Wakil Menteri Keuangan Kosong Picu Isu Reshuffle

    DIREKTUR Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia Arifki Chaniago menyatakan, kekosongan posisi Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) seusai Thomas Djiwandono menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia berpotensi menjadi pintu masuk reshuffle ke kementerian lain. Menurut Arifki,…

    Tim SAR Lanjut Cari Korban Longsor Cisarua di Tengah Kabut Tebal

    Bandung Barat – Tim SAR kembali melanjutkan pencarian korban longsor Kampung Pasir Kuning dan Pasir Kuda, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pencarian dilakukan di tengah kabut tebal…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *