KOMISI III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memanggil tersangka kasus penabrak jambret Hogi Minaya beserta kuasa hukumnya, dan Polres serta Kejaksaan Negeri Sleman dalam rapat dengar pendapat umum untuk membahas kelanjutan perkara tersebut. Ketua komisi bidang hukum, Habiburokhman mengatakan warga sipil itu tidak layak ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, tindakan Hogi mengejar penjambret hingga menyebabkan pelaku kriminal itu tewas tidak layak dinyatakan sebagai peristiwa pidana. Habiburokhman menegaskan bahwa Hogi Minaya tidak ada intensi untuk membunuh, melainkan hanya mengejar jambret yang merampas barang milik istrinya tersebut.
”Karena itu tadi kami membuat kesimpulan, meminta agar perkara ini dihentikan. Jadi bukan restorative justice,” kata Habiburokhman di kompleks DPR, Jakarta pada Rabu, 28 Januari 2026.
Politikus Partai Gerindra itu merujuk Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang mengatur tentang kejaksaan. Beleid itu menyatakan kejaksaan dapat menghentikan suatu perkara demi kepentingan hukum.
Dia mengatakan sudah berkomunikasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulya untuk membahas ihwal peluang menghentikan perkara yang mengkriminalisasi Hogi Minaya itu. Menurut dia, pihak kejaksaan telah menyetujui supaya penuntutan terhadap kasus itu dihentikan.
”Secara administrasi, surat sudah kami tanda tangani. Besok akan dikirim ke pihak kejaksaan, ke Kapolri juga untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
Peristiwa ini bermula ketika istri Hogi, Arsita, sedang mengendarai sepeda motor dan menjadi korban penjambretan. Secara kebetulan, Hogi yang tengah mengendarai mobil Mitsubishi Xpander berada tepat di belakang samping kanan motor istrinya.
Melihat tas istrinya dirampas, Hogi secara spontan mengejar pelaku yang belakangan diketahui berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Dalam aksi pengejaran tersebut, sempat terjadi beberapa kali senggolan hingga akhirnya motor penjambret tertabrak, terpental, dan menabrak tembok hingga kedua pelaku meninggal dunia di tempat. Arsita menuturkan bahwa suaminya hanya berniat menghentikan penjambret dengan cara memepet motor tersebut.
”Pas yang terakhir itu pas dipepet suami saya itu, dia sudah naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi, tidak bisa menguasai motornya itu, nabrak tembok. Itu saya lihat sendiri karena saya tepat di belakangnya,” ungkap Arsita yang menyayangkan penetapan tersangka suaminya dua hingga tiga bulan setelah kejadian.
Dalam keterangan sebelumnya, Kapolresta Sleman, Komisaris Besar Edy Setyanto Erning Wibowo, menjelaskan bahwa terdapat dua kasus hukum dalam satu kejadian ini. Kasus pertama mengenai penjambretan telah dihentikan atau di-SP3 karena para tersangka meninggal dunia, sementara kasus kedua adalah tindak pidana kecelakaan lalu lintas.
Edy menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya mengedepankan pendekatan restorative justice melalui ruang mediasi, tetapi karena tidak ditemukan kesepakatan damai antara kedua belah pihak, proses hukum harus dilanjutkan. Penyidik laka lantas telah melakukan serangkaian prosedur mulai dari olah TKP, pengumpulan barang bukti CCTV, hingga pemeriksaan saksi ahli dari UGM.
Penetapan tersangka oleh Polresta Sleman ini mengacu pada Pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 311 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 terkait tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.
Pilihan Editor: Agar Pidana Pengawasan Tidak Tebang Pilih
Pribadi Wicaksono berkontribusi dalam penulisan artikel ini.






