16 Ribu Huntara Dibangun di Aceh untuk Korban Bencana

PEMERINTAH terus memacu pembangunan hunian sementara (huntara) di Aceh untuk menampung korban bencana. Data sementara, total huntara direncanakan mencapai 16.294 unit di 12 kabupaten/kota terdampak, sebagian sudah selesai.

Kepala Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Aceh Safrizal ZA menyampaikan rekap terbaru terkait pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) pascabencana banjir dan longsor di Aceh.

Total Huntara yang direncanakan di seluruh Aceh adalah 16.294 unit, dengan progres pembangunan yang terus bergerak signifikan di berbagai kabupaten/kota. Dari total tersebut, 3.248 unit Huntara telah selesai dibangun atau setara dengan 19,9 persen. “Sementara 13.046 unit lainnya (sekitar 80,1 persen) sedang dalam proses pengerjaan,” kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Rabu 28 Januari 2026.

Safrizal menegaskan seluruh jajaran di lapangan bekerja keras untuk memastikan target pembangunan dapat segera diselesaikan, mengingat kebutuhan mendesak para korban yang masih tinggal di lokasi pengungsian.

Hingga kini, tercatat 12 kabupaten/kota mengajukan Huntara dan 16 kabupaten/kota mengajukan DTH. Sejumlah daerah menunjukkan progres penyelesaian yang menonjol. Aceh Tamiang menjadi wilayah dengan capaian terbesar, yakni sekitar 1.000 unit Huntara telah selesai dan 1.600-an unit sedang dibangun.

Disusul Aceh Utara dengan 829 unit selesai dan 3.400-an unit sedang dikerjakan, kemudian Pidie Jaya dengan 222 unit selesai, Aceh Tengah dengan 275 unit selesai, serta Bener Meriah yang telah menyelesaikan 200 unit dari total ratusan unit yang direncanakan.

Sementara itu, untuk skema Dana Tunggu Hunian (DTH), total penerima mencapai 8.047 kepala keluarga (KK). Dari jumlah tersebut, sekitar 4.000-an KK telah menerima DTH, sementara sekitar 4.000-an KK lainnya masih dalam proses finalisasi, yang didominasi tahap pembukaan rekening dan verifikasi lapangan.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir mengatakan agar seluruh kendala administratif dan teknis terkait lahan pembangunan huntara dan hunian tetap (huntap) segera diselesaikan dalam waktu dekat.

“Status lahan dan lokasi tanah harus clean and clear. Kita targetkan persoalan ini selesai dalam waktu dekat, apalagi menjelang Ramadan, kepastian hunian bagi warga terdampak harus jelas,” katanya dalam koordinasi di Banda Aceh, Selasa  kemarin.

Menurut M. Nasir, terdapat beberapa kendala di lapangan dalam pembangunan huntara, seperti penolakan warga di sejumlah daerah jika lokasi huntara maupun huntap dianggap tidak strategis. Di Kabupaten Gayo Lues misalnya, ada lahan yang tersedia untuk hunian sementara ternyata tidak cocok dijadikan lokasi hunian tetap. Ini dikarenakan jaraknya yang terlalu jauh dari pusat aktivitas.

Sementara masyarakat di wilayah Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, masyarakat meminta agar huntara dan huntap tetap dibangun tidak jauh dari desa asal, agar mereka tetap bisa menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi seperti biasa.

“Kita harus mencari solusi bagi pemerintah kabupaten yang terkendala ketersediaan lahan. Apakah nantinya akan ada koordinasi dengan Pemerintah Aceh jika harus dilakukan pengadaan atau pembelian lahan baru,” ujar M. Nasir.

Ia juga mengingatkan agar skema penguasaan lahan benar-benar kuat secara hukum. Ia menegaskan bahwa skema tanpa sertifikat atau sekadar Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bukanlah solusi jangka panjang yang ideal bagi masyarakat.

“Saya meminta Dinas Pertanahan dan Dinas Perkim Aceh segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota serta BPN untuk memastikan kelayakan lahan secara teknis dan legalitasnya,” ujarnya.

  • Related Posts

    Perkara Ikuti Tren Bikin Aturan Gratifikasi Diubah KPK

    Jakarta – KPK mengubah peraturan KPK terkait gratifikasi. KPK menyatakan perubahan ini sesuai dengan tren saat ini. Informasi perubahan terbaru peraturan KPK mengenai gratifikasi ini disampaikan melalui media sosial Instagram…

    Aturan Batas Besaran Gratifikasi Diubah, KPK Beberkan Alasannya

    Jakarta – KPK menjelaskan alasan perubahan peraturan mengenai gratifikasi yang tertuang pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perubahan nominal pelaporan gratifikasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *