RENCANA pemerintah untuk mengangkat pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Februari 2026 memicu kritik.
Kebijakan ini dianggap menciptakan ketimpangan nyata, terutama bagi para guru honorer dan tenaga kesehatan yang telah bertahun-tahun mengabdi namun belum mendapatkan kepastian status kepegawaian.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Peneliti Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Muhammad Eko Atmojo menyatakan pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana tersebut.
Ia menyoroti adanya perbedaan perlakuan yang sangat kontras antara mekanisme pengangkatan pegawai SPPG dengan jalur seleksi ketat yang harus ditempuh oleh tenaga pendidik dan kesehatan selama ini.
Kebijakan ini menurutnya perlu ditinjau kembali. Persoalannya bukan hanya pada keputusannya, tetapi pada mekanisme pengangkatannya.
“Guru honorer dan tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi harus melalui tahapan seleksi, termasuk tes dan evaluasi berlapis, namun pegawai SPPG ini pengangkatannya terkesan otomatis tanpa mekanisme yang setara,” ujar Eko, di Yogyakarta, Jumat 23 Januari 2026.
Eko menilai perbedaan perlakuan ini berisiko mencederai rasa keadilan di masyarakat.
Hal ini diperparah dengan status pegawai SPPG yang pada dasarnya merupakan pekerja di bawah naungan perusahaan atau pihak swasta yang bermitra dengan pemerintah.
Menurutnya, penggunaan APBN melalui skema PPPK untuk menggaji pegawai swasta adalah langkah yang tidak lazim secara tata kelola kebijakan publik.
Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa langkah pemerintah ini bisa memperlebar jurang ketimpangan.
Selama ini, para pejuang di sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan seringkali merasa dianaktirikan karena pemerintah dianggap lebih memprioritaskan kebijakan yang bersifat konsumtif dan berdampak instan.
“Ketimpangan antara guru, tenaga kesehatan, dan kebijakan sektoral lainnya sudah berlangsung lama. Padahal pendidikan dan kesehatan adalah fondasi utama pembangunan kualitas sumber daya manusia serta ketahanan negara,” kata Eko.
Dampak dari kebijakan ini jika diteruskan, tidak hanya berhenti pada menurunnya motivasi para guru honorer. Tetapi juga pada munculnya ketidakpercayaan masyarakat atau distrust terhadap pemerintah.
Eko menekankan, ketika rasa keadilan diabaikan, kredibilitas pemerintah dalam menjalankan sistem demokrasi akan ikut terancam.
Sebagai solusi, Eko menyarankan agar program MBG tetap berjalan sesuai rencana tanpa harus mengubah status pegawai SPPG menjadi ASN atau PPPK.
Ia merekomendasikan agar tanggung jawab penggajian tetap berada pada lembaga pelaksana atau mitra swasta, sehingga negara dapat mengalokasikan fokus serta anggaran untuk menyejahterakan guru dan tenaga kesehatan yang menjadi ujung tombak kualitas bangsa.





