Imbas Cuaca Ekstrem, Pemprov Jakarta Bolehkan Siswa Belajar dari Rumah

Jakarta

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026 terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di ibu kota. Hal ini menyusul cuaca ekstrem yang terjadi di Jakarta.

“Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta,” kata Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana dilansir kantor berita Antara, Jumat (23/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam SE tersebut, Disdik DKI Jakarta juga memuat beberapa ketentuan sebagai berikut:

1. Seluruh satuan pendidikan wajib menerapkan pembelajaran jarak jauh selama cuaca ekstrem berlangsung.
2. Kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ, serta menyediakan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala teknis, dengan koordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan.
3. Kepala satuan pendidikan wajib menjalin komunikasi intensif dengan orang tua/wali murid dan warga satuan pendidikan terkait pelaksanaan PJJ.
4. Edaran ini berlaku hingga 28 Januari 2026.

Langkah ini juga sejalan dengan prediksi cuaca ekstrem yang disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.

“Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” ujar Nahdiana.

(wnv/wnv)

  • Related Posts

    6 Fakta Terbaru Kasus Mayat Wanita Tinggal Tulang di Depok

    Kota Depok – Penyelidikan kasus penemuan mayat wanita tinggal tulang di Meruyung Limo, Cinere, Depok semakin terang. Fakta-fakta diungkap polisi setelah ditangkapnya suami siri korban. Adalah Ahmad Ronny Hasiholan (44)…

    Kelompok hak-hak sipil AS mendokumentasikan 'serangan luas terhadap kehidupan Muslim' pada tahun 2025

    Washington, DC – Ketika Amerika Serikat dan Israel terus mengobarkan perang dengan Iran, para pakar hak-hak sipil mencatat adanya tren yang meresahkan: meningkatnya Islamofobia, bahkan di tingkat tertinggi pemerintahan AS.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *