Minibus Tabrak 2 Motor di Parungpanjang Bogor, 4 Orang Luka-luka

Jakarta

Kecelakaan minibus dengan dua sepeda motor terjadi di Jalan Raya M Toha, Kecamatan Parungpanjang, Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 4 orang terluka akibat kecelakaan itu.

“Korban luka berat satu orang, korban luka ringan empat orang,” kata Plt Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor Ipda Ares Rahman, Kamis (22/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.20 WIB siang tadi. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan berawal ketika minibus Daihatsu Sigra melaju dari arah Tangerang menuju Parungpanjang.

“Kondisi cuaca hujan ringan siang hari, jalan datar agak menikung ke kanan. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) bergerak ke kanan,” jelasnya.

Kemudian minibus menabrak sepeda motor Honda PCX yang bergerak dari arah berlawanan. Minibus lalu terus melaju dan menabrak sepeda motor lainnya, yaitu Honda Scoopy.

“Kemudian kendaraan minibus tersebut terus maju dan berhenti setelah menabrak pembatas jalan atau trotoar di sebelah kanan jalan, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas,” bebernya.

Pengendara sepeda motor Honda PCX mengalami luka di kaki sebelah kanan lalu dibawa pulang. Sementara penumpangnya mengalami luka di pinggul sebelah kanan dan dibawa ke RSUD Tangerang.

“Pengendara Honda Scoopy mengalami payah tulang kaki kanan, sementara penumpangnya mengalami luka memar di bagian dada. Korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.

(rdh/whn)

  • Related Posts

    Prabowo Ngaku Tolak Hadir di WEF 2025 karena Ogah Beri Kata-kata Manis

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto tahun lalu menolak untuk menjadi pembicara kunci di World Economic Forum (WEF) atau Forum Ekonomi Dunia. Prabowo menolak hadir di forum dunia itu karena tak…

    Ahli Kubu Emirsyah Satar Sebut PK Bisa Diajukan karena Pengulangan Perkara

    Jakarta – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda dalam sidang permohonan peninjauan kembali (PK). Chairul menjelaskan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *