INFO TEMPO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Sastra Winara, meninjau sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten Bogor yang membuka kantor pelayanan di pusat perbelanjaan (mal). Penempatan kantor layanan di mal tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik.
Adapun dinas yang kini berkantor dan memberikan pelayanan di pusat perbelanjaan antara lain Dinas Kebudayaan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bappenda).
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sasra Wiara berkunjung ke Vivo Mall yang berlokasi di Jalan Raya Bogor dan menjadi salah satu pusat perbelanjaan terbesar. Tujuannya adalah untuk memastikan kinerja aparatur pemerintah serta efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
“Saya melakukan kunjungan ke Dinas Kebudayaan, Dinas Tata Ruang, dan UPT Bappenda, yang membuka layanan di Puasat perbelanjaan,” kata Sasra
Ia mengatakan, pembukaan kantor layanan dinas di salah satu pusat perbelanjaan di Kabupaten Bogor bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi sambil beraktivitas di pusat perbelanjaan. Melalui konsep tersebut, masyarakat tetap diharapkan memperoleh pelayanan yang maksimal dari aparatur yang ditugaskan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan kinerja dan pelayanan publik berjalan dengan baik dan efektif,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengatakan bahwa hari tersebut menjadi momentum bagi jajarannya dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di lokasi pelayanan publik.
Ia menambahkan, operasional layanan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pertanahan dan penataan ruang di Kabupaten Bogor. Langkah tersebut sejalan dengan target yang dicanangkan Bupati untuk menjadikan Kabupaten Bogor sebagai daerah dengan capaian sertifikasi aset terbanyak di Indonesia pada tahun 2026.
“Hari ini kami perdana melaksanakan tugas di mal untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal, mudah dijangkau, dan lebih dekat dengan kebutuhan warga,” kata Eko.
Eko berujar, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan perizinan dan penataan ruang. Salah satu layanan utama adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang menjadi rekomendasi dasar dalam setiap rencana penggunaan dan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Bogor.
“Semua kegiatan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang, tentunya memerlukan rekomendasi dari kami agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” kata dia. (*)






