Kemenhaj: Petugas Haji Urus Jemaah, Bukan Nebeng Naik Haji

KEMENTERIAN Haji dan Umrah menegaskan bahwa petugas haji disiapkan untuk melayani dan mengurus jemaah, bukan sekadar menumpang berangkat ke Tanah Suci. Penegasan ini disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak merespons sorotan publik soal pola pelatihan petugas haji yang dinilai bernuansa semi-militer.

“Petugas yang muncul di media sosial kebanyakan diberitakan soal semi-militer dan militarismenya. Apakah benar semi-militer? Iya, memang iya,” kata Dahnil dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.

Menurut dia, pendekatan semi-militer dalam pelatihan diperlukan untuk membentuk kedisiplinan, kekompakan, dan jiwa korsa petugas.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dahnil menjelaskan, pelatihan petugas haji tidak hanya berisi baris-berbaris atau latihan fisik. Materi pembekalan juga mencakup fikih dasar haji, pembinaan keagamaan, hingga penguatan kemampuan bahasa Arab. “Siang sampai malam dipenuhi kegiatan fikih dasar haji, penghajian, dan bahasa Arab. Setelah luring, masih ada pelatihan daring bahasa Arab secara khusus,” ujarnya.

Ia juga menanggapi keluhan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang mengaku kesulitan mengikuti pelatihan selama 20 hingga 30 hari karena pekerjaan. Dahnil menyatakan sikap kementerian tegas: ASN yang tidak siap mengikuti pelatihan penuh sebaiknya tidak mendaftar sebagai petugas haji.

“Kalau tidak bisa ikut pelatihan 30 hari, tidak usah jadi petugas. Jawabannya cuma itu,” kata Dahnil. Menurut dia, tugas petugas haji sangat krusial karena mereka akan mengurus sekitar 221 ribu jemaah haji Indonesia. “Ini membutuhkan orang yang benar-benar siap jadi petugas haji, bukan orang yang nebeng naik haji,” ujarnya.

Dahnil mengaku kerap menerima permintaan atau intervensi dari berbagai pihak agar kerabat atau koleganya tetap diloloskan meski tidak siap mengikuti seluruh tahapan pelatihan. Ia menolak praktik tersebut. “Saya dikontak banyak tokoh. Ada saudara saya tidak siap dan seterusnya. Kalau tidak siap, tidak usah jadi petugas. Ada jutaan orang yang siap,” kata dia.

Dahnil menegaskan, pengetatan syarat dan pelatihan selama sebulan merupakan bagian dari upaya profesionalisasi petugas haji. Kementerian, kata dia, ingin memastikan petugas yang diberangkatkan benar-benar menjalankan fungsi pelayanan, bukan memanfaatkan status petugas untuk menunaikan ibadah haji secara pribadi.

“Kami mau mempersiapkan ‘pasukan’, dalam tanda kutip, yang bertugas mengurusi jemaah. Bukan yang nebeng naik haji,” ujar Dahnil.

  • Related Posts

    Imbas Cuaca Ekstrem, Pemprov Jakarta Bolehkan Siswa Belajar dari Rumah

    Jakarta – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026 terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di ibu kota. Hal ini menyusul cuaca…

    Kamis Malam, Banjir Jakarta Rendam 132 RT dan 22 Ruas Jalan

    Banjir diakibatkan hujan deras dan sejumlah kali yang meluap. 23 Januari 2026 | 06.07 WIB Perbesar Banjir setinggi 30-60 cm di Cempaka Putih, Jakarta, 22 Januari 2026. Tempo/Tony Hartawan BANJIR…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *