Kata KLH soal Nasib Pekerja Perusahaan yang Izinnya Dicabut

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup bakal berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan nasib pekerja di 28 perusahaan yang perizinan pemanfaatan hutannya telah dicabut. Sekretaris Utama KLH Rosa Vivien Ratnawati berujar, puluhan perusahaan yang sebelumnya beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, itu terbukti berkontribusi pada bencana Sumatera pada penghujung November 2025.

Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan mencabut izin pemanfaatan hutan bagi 28 perusahaan tersebut. “Bagaimana dengan karyawannya? Nah, ini yang memang harus kami bicarakan juga dengan Kemenaker dan sebagainya,” ucap Vivien dalam jumpa pers di Kantor KLH, Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Januari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kendati demikian, Kementerian Lingkungan Hidup berpegang teguh dan mendukung penuh bahwa perizinan bagi perusahaan-perusahaan itu harus dicabut. “Karena memang mereka telah berkontribusi terhadap bencana yang terjadi. Bencana kan luar biasa, teman-teman sudah tahu,” kata Vivien.

Dia menegaskan pencabutan izin itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki alam yang rusak. 

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono menjelaskan bahwa rencana selanjutnya pascapencabutan izin perusahaan itu ialah pengembalian fungsi lingkungan di wilayah-wilayah terdampak bencana Sumatera. “Untuk memastikan ada daya tampung, daya dukung yang baik,” ujar Diaz.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di tiga provinsi Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas lebih dari satu juta hektare, serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Namun, Greenpeace Indonesia menilai pencabutan izin pemanfaatan hutan itu masih menyisakan pertanyaan. Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas menegaskan pemerintah harus transparan tentang rencana selanjutnya setelah pencabutan izin.

Menurut Arie, negara perlu memastikan perusahaan-perusahaan itu bertanggung jawab atas kerusakan yang telah mereka timbulkan. “Jangan sampai pemerintah hanya mencabut izin tapi kemudian mengalihkan penguasaan lahan ke pihak lain untuk kembali jadi ladang bisnis segelintir pihak,” ujar Arie melalui keterangan tertulis pada Rabu, 21 Januari 2026.

Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.  
  • Related Posts

    Brimob Polda Metro Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Kafe di Jakpus

    Jakarta – Rumah sekaligus kafe di Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus), dilanda kebakaran. Satuan Brimob Polda Metro Jaya memberikan dukungan terhadap kelancaran penanganan kebakaran. “Kehadiran Brimob dalam setiap situasi darurat…

    Polres Jaksel Panggil Doktif sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Richard Lee

    Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan memanggil dr Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) untuk diperiksa sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dr Richard Lee. Namun…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *