Bencana Sumatera, Pidana-Perdata Perusahaan Tetap Jalan

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup mengatakan penegakan hukum pidana terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran izin pemanfaatan hutan di Sumatera diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia. Izin perusahaan itu dicabut karena diduiga menjadi terjadinya banjir Sumatera di akhir November 2025.

“Kami tidak masuk ke ranah sana karena kami semua di dalam koordinasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Kami sudah bagi tugas di dalam koordinasi Satgas, jadi kami khusus di bidang non-pidananya,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Rawan di Kantor KLH, Jakarta Selatan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia mengatakan kelanjutan proses hukum perdata terhadap perusahaan yang melanggar izin lingkungan maupun ketentuan pemanfaatan kawasan hutan akan tetap berjalan. “Jadi, semua lini dijalankan, baik sanksi administrasi, pidana, maupun perdata,” kata dia.

Banjir dan tanah longsor melanda 52 kabupaten dan kora di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pada 26 November 2025. Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat korban meninggal akibat bencana Sumatera itu sebanyak 1.200 per Rabu, 21 Januari 2026.

Pascabencana ini, pemerintah pusat menerjunkan tim untuk menginvestigasi penyebab banjir dan tanah longsor tersebut. Tim  ahli mendapati adanya kerusakan lingkungan akibat aktivitas ke-28 perusahaan yang telah dicabut izinnya tersebut.

“Hasil ahli dari Badan Riset dan Inovasi dan Institut Pertanian Bogor menemukan ada dugaan kerusakan lingkungan,” ujar Rizal.

Temuan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pertimbangan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin ke-28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut. Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas lebih dari satu juta hektare, serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Menanggapi pencabutan izin itu, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas menekankan pemerintah harus transparan tentang rencana selanjutnya. Setelah mencabut perizinan, kata Arie, negara perlu memastikan perusahaan-perusahaan itu bertanggung jawab atas kerusakan yang mereka timbulkan.

“Jangan sampai pemerintah hanya mencabut izin tapi kemudian mengalihkan penguasaan lahan ke pihak lain untuk kembali jadi ladang bisnis segelintir pihak,” kata Arie.

Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam tulisan ini.

Pilihan Editor: Konflik Agraria di Balik Bencana Sumatera

  • Related Posts

    Brimob Polda Metro Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Kafe di Jakpus

    Jakarta – Rumah sekaligus kafe di Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus), dilanda kebakaran. Satuan Brimob Polda Metro Jaya memberikan dukungan terhadap kelancaran penanganan kebakaran. “Kehadiran Brimob dalam setiap situasi darurat…

    Polres Jaksel Panggil Doktif sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Richard Lee

    Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan memanggil dr Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) untuk diperiksa sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dr Richard Lee. Namun…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *