Ahli Kubu Emirsyah Satar Sebut PK Bisa Diajukan karena Pengulangan Perkara

Jakarta

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda dalam sidang permohonan peninjauan kembali (PK). Chairul menjelaskan PK bisa diajukan karena alasan pengulangan perkara atau kekhilafan hakim sehingga melanggar asas nebis in idem.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026). Pengacara Satar, Yudhi Ongkowijoyo, menanyakan pendapat Chairul soal asas nebis in idem jika seseorang divonis dengan pasal suap atau gratifikasi, kemudian divonis lagi menggunakan pasal yang terkait suap di perkara kedua.

“Ada satu peristiwa terdakwa diputus dua kali dalam perkara yang sama, dia yang pertama misalnya dia didakwa atau divonis menerima suap atau gratifikasi, kemudian di perkara yang kedua berkaitan dengan perkara yg sama kaitannya dengan suap yang tadi, tapi dengan didakwa adanya kerugian negara, apakah menurut ahli bisa dikatakan ini nebis in idem?” tanya pengacara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Bisa. Karena suap juga bisa bersumber dari keuangan negara, dia menambah kekayaannya jadi memperkaya diri sendiri, tapi pertambahannya itu berasal dari keuangan negara misalnya, kan dia ada unsur suapnya, ada unsur perbuatan yang merugikan keuangan negara, itu menyebabkan itu dianggap suatu perbuatan, itu mengakibatkan kemudian tidak bisa dia dituntut kedua-duanya, salah satunya saja,” jawab Chairul.

“Apalagi misalnya kalau dia di sana dihukum juga pidana tambahan pembayaran uang pengganti, yang uang pengganti itu adalah suap yang dia terima. Kan double lagi pemidanaannya kalau dia dihukum lagi atas hal itu. Karena uang suapnya harusnya dirampas kan begitu, bagaimana hal yang dirampas itu adalah hal yang sudah dibayarkan berdasarkan uang pengganti,” tambah Chairul.

Pengacara Satar lalu menanyakan apakah alasan nebis in idem bisa digolongkan sebagai alasan teknis termasuk untuk pengajuan PK. Chairul menilai jika majelis memutus perkara yang sama dengan perkara sebelumnya bisa termasuk kategori kekhilafan hakim.

“Apakah nebis in idem bisa digolongkan sebagai alasan teknis?” tanya pengacara.

“Oh iya, kalau hakim telah memutus perkara yang sifatnya nebis in idem itu termasuk kekhilafan hakim,” jawab Chairul.

Chairul mengatakan kekhilafan itu bisa berupa kekeliruan hakim terkait dengan bagaimana menafsirkan hukum materiel. Dia menyebut kekeliruan itu bisa termasuk dalam kategori kekhilafan yang digunakan sebagai alasan pengajuan PK.

“Kekhilafan hakim itu kan bisa kekhilafan berkenaan dengan fakta-fakta, bisa berkenaan dengan hukum materiel, jadi itu masuk kategorinya alasan PK yang kategorinya kekhilafan hakim,” kata Chairul.

“Jadi hakim salah dalam menafsirkan hukum materiel, terutama yang berkenaan dengan aturan nebis in idem, walaupun mempertimbangkan misalnya keliru di dalam memahami seolah-olah misalnya tidak dituntut atas perbuatan yang sama itu diartikan sebagai pasal yang sama,” imbuhnya.

Chairul lalu memberikan contoh. Dia mencontohkan seseorang yang dituntut dengan Pasal 2, Pasal 3 di perkara pertama tapi dituntut lagi dengan Pasal yang sama di perkara kedua.

“Yang tadi dituntut Pasal 2, Pasal 3 misalnya, lalu dituntut lagi Pasal 2, Pasal 3 nah itu tidak nebis in idem misalnya, kan itu nebis in idem. Tapi kalau terkait itu Pasal 2, Pasal 3 karena dia memperkaya diri sementara dituntut lagi dengan pasal suap Pasal 12 misalnya huruf a kecil, huruf b kecil, itu nebis in idem harusnya, harusnya ya,” ujar Chairul.

“Ketika hakim keliru memahami itu, bisa jadi keliru karena memang dulu aturannya perbuatan, perbuatan bisa diartikan tindak pidana, tapi kalau sekarang menurut hukum yang baru, perkara yang sama,” lanjutnya.

Ditemui usai persidangan, pengacara Satar mengatakan sangat mungkin untuk mengambil keuntungan dari ketentuan KUHAP yang baru terkait kerugian BUMN yang tidak lagi disebut kerugian negara. Dia mengatakan novum lainnya yang dibawa dalam PK ini yaitu putusan Soetikno yang dinilai bertentangan dengan putusan Satar.

“Selain dibahas tentang kekhilafan hakim kan kami juga melampirkan adanya novum putusan Soetikno Soedarjo. Jadi, novum itu kami anggap memiliki pertentangan dengan putusan terhadap Pak Emirsyah Satar. Nah, itulah yang kami jadikan novum, dengan alasan pertentangan putusan sekaligus juga mengenai kekhilafan hakim dalam menilai peran Pak Emir dalam perkara ini,” ujar Yudhi.

“Jadi, semua mekanisme pengadaan pesawat itu sudah memenuhi prosedur, sudah dilakukan secara kolektif kolegial, dan semuanya sudah berdasarkan mekanisme yang sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Emirsyah Satar membawa dua bukti baru atau novum dalam permohonan upaya hukum luar biasa atau PK terkait kasus korupsi pengadaan pesawat. Emirsyah hadir langsung dalam sidang tersebut.

Sidang PK Emirsyah Satar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1). Kuasa hukum Satar, Yudhi Ongkowijoyo, mengatakan novum pertama yang dibawa berupa putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 4237 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025, atas nama terdakwa Soetikno Soedarjo, yang merupakan eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

“Bahwa novum berupa bukti PK satu baru diketahui Pemohon PK pada bulan September 2025. Dengan demikian, adanya bukti PK 1 tersebut adalah ketika pemeriksaan perkara sudah diputus di tingkat kasasi,” ujar Yudhi Ongkowijoyo saat membacakan permohonan PK.

Yudhi mengatakan novum kedua berupa surat keterangan lunas denda dan uang pengganti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat itu nomor: B-974/X.01.01.08/26/02/2025 tertanggal 16 Februari 2025.

“Bahwa novum bukti PK 2 telah diketahui Pemohon PK (Emirsyah Satar) pada Februari 2025. Dengan demikian, adanya bukti PK 2 tersebut adalah ketika pemeriksaan perkara berlangsung di tingkat kasasi,” ujarnya.

Dia mengatakan putusan kasasi Soetikno mengandung pertentangan dengan putusan kasasi Emirsyah Satar dalam perkara tersebut. Dia menyoroti putusan kasasi yang menggugurkan tuntutan jaksa terhadap Soetikno karena nebis in idem, sementara putusan kasasi Satar dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

(mib/whn)

  • Related Posts

    Hujan Deras Terus Mengguyur Jakarta, Pintu Air Angke Hulu Status Bahaya

    Jakarta – Hujan deras masih mengguyur Jakarta hingga malam ini. BPBD DKI Jakarta melaporkan Pintu Air Angke Hulu berstatus bahaya atau siaga 1. “Angke Hulu, TMA (tinggi muka air) 365…

    Banjir Jakarta Meluas hingga Tengah Malam Ini, 154 RT-20 Ruas Jalan Tergenang

    Jakarta – BPBD DKI Jakarta mencatat daerah yang terendam banjir malam hari ini kian bertambah. Hingga Jumat (23/1) pukul 00.00 sebanyak 154 RT dan 20 ruas jalan masih tergenang banjir.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *