KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati dan Kota Madiun tetap berjalan meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan kedua kepala daerah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan kementeriannya telah mengambil langkah cepat sesuai peraturan perundang-undangan untuk mencegah kekosongan kepemimpinan di daerah.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Benni dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Januari 2026.
Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah melarang kepala daerah yang sedang menjalani masa penahanan melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam kondisi itu, tugas kepala daerah dilaksanakan wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c.
Sehubungan dengan penetapan tersangka dan penahanan Wali Kota Madiun Maidi, Kemendagri menerbitkan surat radiogram pada 20 Januari 2026 yang meminta Wakil Wali Kota Madiun menjalankan tugas dan wewenang wali kota. Langkah ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Madiun.
Langkah serupa dilakukan terkait penahanan Bupati Pati Sudewo. Melalui radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah, Kemendagri meminta Wakil Bupati Pati melaksanakan tugas dan wewenang bupati sampai ada kebijakan pemerintah lebih lanjut.
Menurut Benni, kebijakan tersebut dianggap Kemendagri untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu meski kepala daerah berstatus tersangka dan ditahan.
KPK sebelumnya menangkap Bupati Pati Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan di Pati serta meringkus Wali Kota Madiun Maidi dalam operasi tangkap tangan di Madiun pada Senin, 19 Januari 2026, dengan total 15 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa.






