Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan korupsi di balik terbitnya sertifikat hak guna usaha (HGU) kepada PT Sugar Group Companies (SGC) di wilayah Lampung. Padahal lahan tersebut milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara (AU).
“Pidsus juga sedang melakukan penyelidikan (soal) peralihannya. Ini dimulai sejak BLBI 1997-1998. Karena proses pembuktian ini cukup panjang karena sudah terjadi sekian lama, sehingga butuh waktu bagi kita untuk mendalami,” kata Jampidsus Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Febrie menyebut penyelidikan ini guna mengusut unsur pidana. Pengusutannya berbeda dari sanksi administratif pencabutan sertifikat HGU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bakal menyelidiki dugaan adanya tindak pidana dibalik penerbitan sertifikat HGU ini kepada PT SGC.
“Tentunya pertanyaannya sama, kenapa itu (tanah) bisa diperjualbelikan dan ini apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Karena itu, terang Asep, KPK akan mendalami proses yang terjadi hingga terbitnya HGU.
“Tentunya kita juga harus ingat bahwa nanti dalam pendalaman itu akan kita lihat tempusnya, waktunya, karena penanganan perkara juga dibatasi oleh adanya daluwarsa,” terangnya.
Sebagai informasi, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencabut HGU lahan di Lampung seluas 85.244,925 hektare (ha) dari anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC). Diketahui, lahan tersebut merupakan milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI AU.
“Dari rapat tadi alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula. Total nilainya menurut LHP BPK sekitar Rp 14,5 triliun total nilainya,” kata Nusron.
Adapun pencabutan HGU tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan BPK dalam sejumlah laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejak 2015, 2019 dan 2022.
Total ada enam perusahaan yang HGU-nya dicabut, yakni PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL.
(ond/jbr)






