WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan telah mendengar kebijakan pengangkatan pegawai dapur makan bergizi gratis (MBG) menjadi aparatur sipil negara dengan status pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK). Ia memperoleh informasi itu saat Komisi IX DPR melaksanakan rapat kerja bersama Badan Gizi Nasional.
Menurut Dasco, komisi yang menjadi mitra kerja BGN itu telah memberikan sejumlah masukan untuk perbaikan kebijakan tersebut. “Nah tentunya komisi teknis yang dimaksud itu juga dalam tahap menyusun rekomendasi untuk perekrutan pegawai,” kata dia di Kompleks DPR di Jakarta pada Rabu, 21 Januari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ketua Harian Partai Gerindra itu melanjutkan, rekomendasi yang diberikan oleh DPR mengacu pada laporan yang disampaikan oleh Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindaya. Dasco memastikan bahwa masukan yang diberikan oleh DPR bertujuan untuk mendorong seleksi pegawai satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) menjadi lebih baik.
“Agar kemudian di sisi persyaratan dan kriteria di lapangan itu bisa memenuhi dan kemudian yang direkrut itu bisa bekerja dengan baik,” ujar dia.
Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan bahwa sebanyak 2.080 pegawai SPPG telah mengemban status sebagai PPPK per Juli 2025. Menurut dia, pegawai SPPG menjadi PPPK status ASN juga dilakukan pada tahap II dengan jumlah pegawai lolos seleksi sebanyak 32.000 orang.
Dari 32.000 orang tersebut, 31.250 orang merupakan para kepala SPPG yang dididik melalui program sarjana penggerak. Namun, formasi ini juga dibuka untuk umum dengan jumlah kuota 750.
Dadan mengatakan, 32.000 pegawai SPPG tersebut saat ini telah melakukan proses pendaftaran, mengikuti tes berbasis komputer, dan mengisi daftar riwayat hidup serta nomor induk PPPK. “Diperkirakan akan jadi PPPK pada 1 Februari 2026,” kata dia dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa, 20 Januari 2025.
BGN juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melakukan seleksi PPPK tahap III dan IV. “Dibuka secara umum dengan jumlah formasi masing-masing 32.460,” kata Dadan.
Sebelumnya, kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi ASN berstatus PPPK memperoleh beragam sorotan dari pelbagai pihak. Koalisi Barisan atau Kobar Guru Indonesia mengaku kecewa atas kebijakan tersebut.
Mereka menilai kebijakan itu tidak adil bagi para guru honorer yang mesti menunggu bertahun-tahun untuk diangkat menjadi ASN PPPK. “Kebijakan ini diskriminatif,” kata Ketua Kobar Guru Indonesia Soeparman Mardjoeki Nahali dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 Januari 2025.
Pada prinsipnya, kata dia, Kobar Guru Indonesia mendukung kebijakan pengangkatan menjadi PPPK dan kepastian kesejahteraan bagi seluruh honorer yang bekerja di bidang pelayanan publik. Namun, pemerintah mestinya bisa mendahulukan guru honorer.
Alasannya, Soeparman menegaskan, guru honorer telah lebih lama mengabdi kepada negara sehingga berhak untuk disejahterakan dengan prioritas.





