Isi Surat Edaran Soal Ketentuan SPMB 2026/2027

KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan ketentuan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Surat edaran ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penerimaan murid baru sesuai aturan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam surat edaran yang diteken Direktur Jenderal PAUD-Dikdasmen Gogot Suharwoto pada 16 Januari 2026, kementerian menegaskan bahwa SPMB 2026/2027 tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Aturan ini disusun setelah kementerian mengevaluasi pelaksanaan SPMB tahun ajaran sebelumnya.

SPMB 2026/2027 dilaksanakan melalui empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. “Pendaftaran dapat dimulai dari jalur afirmasi atau jalur prestasi, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pemerintah daerah,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut, dikutip pada Rabu, 21 Januari 2026.

Khusus pada jalur prestasi, Kementerian Pendidikan menetapkan bahwa prestasi akademik dapat menggunakan hasil tes kemampuan akademik (TKA) sebagai dasar seleksi penerimaan murid baru pada jenjang SMP dan SMA.

Adapun untuk prestasi nonakademik dapat berasal dari pengalaman kepemimpinan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan yang dibentuk serta diakui oleh satuan pendidikan.

Organisasi siswa intra sekolah yang dimaksud tidak terbatas pada OSIS, tetapi juga mencakup OSIM, majelis perwakilan kelas (MPK), badan eksekutif siswa, serta organisasi kesiswaan intra lainnya yang resmi diakui oleh sekolah atau madrasah.

Surat edaran tersebut juga mengatur tahapan perencanaan dan pascapelaksanaan SPMB. Pemerintah daerah diminta memastikan penghitungan daya tampung sekolah dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan sebaran sekolah, domisili calon murid, dan kapasitas rombongan belajar. Data daya tampung wajib dikendalikan dan dipantau melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pada tahap pascapelaksanaan, pemerintah daerah diminta menyalurkan calon murid yang tidak lolos seleksi ke satuan pendidikan lain yang masih memiliki daya tampung, baik sekolah negeri terdekat, sekolah swasta, maupun satuan pendidikan yang diselenggarakan kementerian lain.

  • Related Posts

    RUU Hukum Acara Perdata Ditetapkan Jadi Usul Inisiatif DPR

    KEMENTERIAN Hukum dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati Rancangan Undang-Undang atau RUU Hukum Acara Perdata menjadi UU usul inisiatif DPR. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengetok palu saat keputusan…

    Hari Bakti Imigrasi, Menimipas Serahkan 20.000 Bibit Kelapa ke Pemkot Tangerang

    Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjadikan Hari Bakti ke-76 Imigrasi sebagai momentum wujud nyata mendukung Program Hilirisasi Kelapa yang dicanangkan Pemerintah Pusat. Mewakili Direktorat Jenderal Imigrasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *