Isi Surat Edaran Soal Ketentuan SPMB 2026/2027

KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan ketentuan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Surat edaran ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penerimaan murid baru sesuai aturan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam surat edaran yang diteken Direktur Jenderal PAUD-Dikdasmen Gogot Suharwoto pada 16 Januari 2026, kementerian menegaskan bahwa SPMB 2026/2027 tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Aturan ini disusun setelah kementerian mengevaluasi pelaksanaan SPMB tahun ajaran sebelumnya.

SPMB 2026/2027 dilaksanakan melalui empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. “Pendaftaran dapat dimulai dari jalur afirmasi atau jalur prestasi, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pemerintah daerah,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut, dikutip pada Rabu, 21 Januari 2026.

Khusus pada jalur prestasi, Kementerian Pendidikan menetapkan bahwa prestasi akademik dapat menggunakan hasil tes kemampuan akademik (TKA) sebagai dasar seleksi penerimaan murid baru pada jenjang SMP dan SMA.

Adapun untuk prestasi nonakademik dapat berasal dari pengalaman kepemimpinan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan yang dibentuk serta diakui oleh satuan pendidikan.

Organisasi siswa intra sekolah yang dimaksud tidak terbatas pada OSIS, tetapi juga mencakup OSIM, majelis perwakilan kelas (MPK), badan eksekutif siswa, serta organisasi kesiswaan intra lainnya yang resmi diakui oleh sekolah atau madrasah.

Surat edaran tersebut juga mengatur tahapan perencanaan dan pascapelaksanaan SPMB. Pemerintah daerah diminta memastikan penghitungan daya tampung sekolah dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan sebaran sekolah, domisili calon murid, dan kapasitas rombongan belajar. Data daya tampung wajib dikendalikan dan dipantau melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pada tahap pascapelaksanaan, pemerintah daerah diminta menyalurkan calon murid yang tidak lolos seleksi ke satuan pendidikan lain yang masih memiliki daya tampung, baik sekolah negeri terdekat, sekolah swasta, maupun satuan pendidikan yang diselenggarakan kementerian lain.

  • Related Posts

    Menbud Dukung Museum di Sumut Jadi Ruang Budaya Inklusif & Edukatif

    Jakarta – Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon meninjau Gedung Juang 45 Medan dan Museum Perkebunan Indonesia dalam rangkaian kunjungan kerja ke Sumatera Utara. Agenda ini merupakan langkah Kementerian Kebudayaan untuk…

    Banjir Terjang 20 Titik di Serang, 528 Rumah Warga Terendam

    Jakarta – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Serang mencatat sebanyak 20 titik terendam banjir akibat hujan lebat. Tercatat sebanyak 6.763 orang terdampak akibat bencana ini. Berdasarkan data BPBD Kota…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *