Tangerang Selatan –
Oknum guru berinisial YP (54) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan kepada siswa SDN di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). YP yang dijerat Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekeringan Seksual) terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Di sana (ancaman hukuman) 12 tahun (penjara),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Wira Graha, Rabu (21/1/2025).
Dalam melancarkan aksinya, YP mengiming-imingi korban dengan berbagai sesuatu. Di antaranya memberikan uang jajan dan membelikan mainan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Variatif sih, ada yang dikasih uang jajan, dibeliin mainan, macam-macam,” ungkapnya.
Pelaku Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. YP juga sejak kemarin malam telah resmi ditahan polisi.
“Sudah (menjadi tersangka),” kata AKP Wira.
Polisi turut menyita akun media sosial (medsos) YP. Polisi menemukan akun medsos YP berisi foto anak-anak.
“Untuk sementara korban yang teridentifikasi adalah laki-laki dan kita juga sudah lakukan penyitaan terhadap media sosial terduga pelaku, dimana media sosial ini memposting beberapa foto-foto anak-anak, kita lakukan penyitaan,” kata AKP Wira, Selasa (20/1).
Wira menjelaskan, penyitaan akun media sosial YP penting karena khawatir kontennya merupakan korban pencabulannya. Terlebih foto itu merupakan foto anak.
“Kita lakukan penguncian terhadap media sosial untuk kepentingan anak, karena banyak foto-foto anak yang kita juga belum tahu apakah ini sebagai korban pelecehan atau tidak, namun untuk menjaga masa depan anak, kita lakukan penguncian tersebut,” jelasnya.
(rdh/jbr)






