Bupati Pati Tersangka KPK, Kemendagri Wanti-wanti Ini ke Kepala Daerah

Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo tersangka kasus jual beli jabatan. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut pihaknya sudah berulang kali mengingatkan kepala daerah untuk menjauhi praktik korupsi.

“Sudah berulangkali Kemendagri, KemenpanRB dan BKN mengingatkan seluruh kepala daerah untuk menjauhi praktik jual beli jabatan,” kata Bima Arya kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Bima Arya menyebut peringatan tak cukup lantaran semua kewenangan ada pada kepala daerah. Ia pun berharap kepala daerah di RI mampu menjaga integritas dan komitmennya kepada rakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tapi karena ujungnya ada pada diskresi kepala daerah, maka semua akan bergantung kepada komitmen dan integritas kepala daerah. Penting untuk terus memguatkan sistem pengawasan dari publik,” katanya.

Ia menyebut mekanisme rotasi ASN tertuang di UU 20 Tahun 2023. Bima Arya menegaskan setiap rotasi jabatan ada persyaratan yang perlu dipatuhi.

“Sebetulnya regulasinya jelas, aturan terkait ASN ada di UU 20 tahun 2023. mekanisme rotasi atau promosi secara normatif juga sudah diatur di Peraturan MenPAN-RB No. 22 Tahun 2021: pola karier PNS, termasuk manajemen talenta. Ada juga Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019: Tata Cara Pelaksanaan Mutasi,” ungkapnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan. KPK turut menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar.

“Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026).

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Bupati Sudewo, tiga kepala desa (kades) ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:
– Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030;
– Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
– Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
– Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Saksikan Live DetikPagi:

(dwr/ygs)

  • Related Posts

    Ngariung Bareng Buruh, Kapolres Ajak Pekerja Jaga Keamanan di Serang

    Serang – Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan melaksanakan kegiatan ngariung bersama buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, Banten. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas…

    Remaja di Bantul Bonceng 3 Naik Motor Tabrak Tiang, 2 Orang Tewas

    Jakarta – Tiga remaja laki-laki naik motor berboncengan tiga menabrak tiang lampu penerangan di pinggir Jalan Raya Sanden, Tegalsempu, Caturharjo, Pandak, Bantul. Dua remaja itu meninggal dunia di lokasi kejadian.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *