KPK Periksa Biro Travel di Kasus Kuota Haji yang Jerat Eks Menag Yaqut

Jakarta

KPK kembali melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Hari ini, KPK memeriksa sejumlah saksi dari biro travel.

“Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan pemeriksaan para saksi dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Kuningan, Jakarta Selatan. Adapun sejumlah saksi yang diperiksa sebagai berikut:

1. Risky Arison Nazir, Direktur PT Menan Ekspressindo

2. Teddy Cahyadi, Direktur PT. Surya Sekawan Nusa Tours
3. Sofwan Son Haji, Komisaris PT. Al Amsor Mubarokah Wisata
4. Juli Fauza, Direktur PT. Fazary Wisata

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis sebagai saksi dalam kasus ini. KPK mengungkap Muzaki sebagai broker pembagian kuota haji dari pihak biro travel dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke Kementerian Agama (Kemenag).

“Ya (bisa disebut broker), seperti sebagai perantara begitu ya, untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro-biro travel ini,” ungkap jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (14/1).

Budi menyebut Muzaki Kholis mengetahui inisiatif PIHK atau biro travel mengajukan kuota di kasus korupsi haji 2024. KPK mendalami dugaan Muzaki menerima aliran uang dari biro yang dibantu sampaikan permintaan kuota haji ke oknum di Kementerian Agama.

“Pasca-pemeriksaan terhadap PWNU Jakarta yang diduga mengetahui terkait dengan inisiatif-inisiatif dari para PIHK atau biro travel untuk mengajukan kuota kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Budi.

“Tentunya kemudian kita juga akan mendalami apakah kemudian ada dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel yang sudah dibantu untuk menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota itu kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

Budi menegaskan KPK tengah berfokus mengusut kasus ini menggunakan pasal kerugian negara. Peran-peran dari pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini juga terus didalami.

“Saat ini karena kita memang masih fokus menggunakan pasal 2, pasal 3, pasal kerugian keuangan negara, nanti kita akan melihat peran-peran krusial dari para pihak dalam proses diskresi karena memang pangkal dari dugaan tindak pidana korupsi ini adalah ketika dilakukan diskresi pembagian kuota,” ucapnya.

Kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu.

(kuf/lir)

  • Related Posts

    Perakit Senjata di Sumedang Belajar Via YouTube, Modif Airsoft Gun Jadi Senpi

    Jakarta – Polisi mengungkap sindikat perakit dan penjual senjata api rakitan ilegal yang beroperasi di Sumedang, Jawa Barat (Jabar). Polisi menyebut para tersangka belajar merakit senjata ilegal dari YouTube. “Mereka…

    28 Jam Berlalu, Jasad Pramugari ATR 42-500 Masih Belum Bisa Dievakuasi

    Pangkep – Jenazah pramugari pesawat ATR 42-500 sejak 28 jam lalu ditemukan di lereng Gunung Bulusaraung (Bulsar), Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hingga kini, tim SAR gabungan masih berupaya mengevakuasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *