Jakarta –
Subdit Resmob Polda Metro Jaya membongkar gudang tempat perakitan senjata api ilegal di Sumedang, Jawa Barat (Jabar). Polisi turut menyita sejumlah barang bukti senjata api rakitan.
Deretan barang bukti itu ditampilkan di ruangan konferensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026). Tampak di antara barang bukti itu ada revolver hingga senjata laras panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain senjata, ada puluhan peluru yang juga diamankan. Ada juga mesin bor yang diduga alat untuk membuat senjata rakitan.
Sebelumnya, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus senjata api ilegal. Lima tersangka diamankan.
“Telah dilakukan penangkapan oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya bersama dengan Sat Brimob Polda Jawa Barat, terhadap 5 orang tersangka tindak pidana perakit dan perdagangan senjata api tanpa izin,” Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, kepada wartawan, Sabtu (10/1).
Polisi mengamankan dua orang tersangka di Jawa Barat. Tiga orang lainnya lebih dulu diamankan pada Desember 2025.
“Hari ini, dua orang tersangka inisial IM telah ditangkap di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dan tersangka inisial RA ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat. Tiga orang tersangka lainnya inisial RR, JS, dan SA sudah kami amankan sebelumnya, tanggal 16 Desember 2025,” jelasnya.
Saksikan Live DetikSore :
(wnv/eva)






