Komisi III DPR menerima audiensi dari seorang guru honorer SD di Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, usai ditetapkan menjadi tersangka kekerasan anak. Wulansari berharap Komisi III DPR membantu penyelesaian kasusnya.
Audiensi itu digelar di ruang rapat Komisi IIIDPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Wulansari mengataka perkara itu bermula dari aksi penertiban rambut siswa yang dicat saat razia sekolah pada awal 2025.
Wulansari mengatakan kejadian itu terjadi pada 8 Januari 2025 di lapangan sekolah. Saat itu seluruh siswa kelas 1 hingga kelas 6 dikumpulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun mendapati empat siswa kelas 6 dengan rambut diwarnai. Padahal, sebelumnya mereka telah diingatkan agar menghitamkan rambut sebelum masuk semester baru.
“Jadi saya melakukan razia karena sebelumnya sudah diberi tahu, sudah dikasih tahu bahwasanya yang dicat harus dicat hitam kembali seperti itu, sebelum libur semester. Ternyata setelah masuk liburan semester, mereka masih rambutnya bersemir. Nah, jadi saya merazia, saya potong rambutnya,” kata Wulansari.
Dia mengatakan tiga anak kooperatif saat rambut mereka dipotong. Namun, terdapat satu siswa yang memberontak.
“Jadi akhirnya saya bilang dipotong sedikit saja seperti itu. Akhirnya dia mau dipotong, setelah rambutnya dipotong dia putar badan, putar badan itu ngomong kotor,” ujarnya.
“Jadi setelah dia ngomong kotor saya refleks nabok mulutnya. ‘Kamu ngomong apa? Orang tua di sekolah ini ya guru kamu,’ seperti itu. ‘Kalau di rumah orang tua kamu ya orang tua kamu, tapi kalau di sekolah guru inilah orang tua kamu,’ seperti itu Pak,” sambung dia.
Dia menegaskan tak ada kejadian berdarah atau yang menyebabkan siswa tersebut terluka. Wulansari juga mengatakan siswa tersebut tetap mengikuti pelajaran hingga pulang sekolah seperti biasa.
Namun, dia mengatakan sepulang sekolah, orang tua siswa mendatangi rumahnya dengan emosi. Wulansari mengaku sempat mendapat ancaman dari orang tua siswa tersebut.
“Setelah itu orang tuanya ada datang ke rumah saya. Datang ke rumah saya, dia marah-marah, marah-marah ngomong ‘Apo yang kau anu ini dengan anak aku?’ kata gitu kan. Jadi saya jawab ‘Duduk dulu bang, biar kito ngomong baik-baik,’ kan gitu,” jelasnya.
“Tapi dia ndak mau ngomong baik-baik, akhirnya marah-marah gitu, sudah itu sampai ngelontarin kata-kata kasar juga, sampai dia balik dia ngomong juga sama saya ‘Mati kau kubuat kalau dak secara kasar secara halus,’ katanya kayak gitu Pak,” lanjut dia.
Keesokan harinya, kata dia, pihak sekolah berupaya memediasi. Namun, orang tua siswa menolak dan memilih menempuh jalur hukum. Laporan di Polsek Kumpeh dan berlanjut ke Polres Muaro Jambi.
Berbagai upaya mediasi dilakukan, namun, seluruh upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan. Dia mengatakan pada 28 Mei 2025, dirinya pun ditetapkan sebagai tersangka.
“Tanggal 28 Mei saya dipanggil juga ke ruangan kepala dinas bersama Bapak Ketua PGRI juga, di situ juga kami mencari penyelesaian atas kasus ini seperti apa, dan pada hari itu juga saya ditetapkan sebagai tersangka di Polres Muaro Jambi,” jelas dia.
“Pada bulan Juni itu saya sudah mulai wajib lapor. Wajib lapor di Polres Muaro Jambi. Pada awalnya wajib lapor itu dua kali dalam seminggu, hari Senin dan hari Kamis. Setelah berjalan satu bulan, saya wajib lapor satu kali seminggu di hari Kamis,” sambungnya.
Wulansari mengaku telah berulang kali meminta maaf secara langsung mau pun tertulis kepada orang tua siswa, bahkan menyatakan siap berhenti mengajar demi menyelesaikan persoalan tersebut. Dia pun berharap Komisi III DPR dapat membantu menyelesaikan kasusnya.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendorong adanya imunitas guru. Menurutnya, imunitas guru penting untuk diperjuangkan.
“Karena kan advokat saja ada imunitas, yang kita perjuangkan kemarin ya. Ini guru nggak ada imunitas,” ujarnya.
Habiburokhman meminta Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan untuk memasukkan satu pasal terkait perlindungan guru dalam revisi UU Guru dan Dosen. Dia menegaskan profesi guru harus dilindungi.
“Nanti Pak Bob ya, bisa segera satu pasal aja dulu Pak, imunitas guru kita masukkan. Jadi perubahannya jangan banyak-banyak. Kalau soal misalnya perlindungan profesi guru nanti aspek kesejahteraan segala macam, capek,” ujarnya.
“Tapi yang urgent ini kan di Jambi aja ada dua ya, Pak ya? Ada yang dikeroyok itu sama murid, ada yang ini lagi kan? Jadi fenomena gunung es,” lanjut dia.
Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan oleh Anggota Komisi III DPR Widya Pratiwi, mengatakan, Komisi III DPR meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menghentikan perkara yang menjerat Tri Wulansari berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor LP/B-22/IV/2025/SPKT tertanggal 10 April 2025. Komisi III juga meminta agar kewajiban wajib lapor secara fisik ditiadakan.
“Komisi III DPR RI meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan perkara berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LP/B-22/IV/2025/SPKT tanggal 10 April 2025 yang menimpa Tri Wulansari selaku Terlapor dengan mempertimbangkan prinsip perlindungan profesi guru sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 39 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen jo. Pasal 40 dan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, serta meniadakan wajib lapor secara fisik,” kata Widya.
Selain itu, Komisi III DPR meminta Rowassidik Mabes Polri melakukan pengawasan dan gelar perkara khusus terhadap dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan perkara Tri Wulansari. Hal itu, agar dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
“Komisi III DPR RI meminta Rowassidik Mabes Polri untuk melakukan pengawasan dan Gelar Perkara Khusus terhadap dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan terhadap perkara yang menimpa Tri Wulansari secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan,” tuturnya.
“Komisi III DPR RI merekomendasikan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Kusai S.Sy bin Alpan selaku suami dari Tri Wulansari berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/210/X/RES. 1.8/2025/Ditreskrimum tanggal 29 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/98/IV/RES. 1.8/2025/Ditreskrimum tanggal 28 April 2025, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/76/X/RES.1.8/2025/Ditreskrimum tanggal 28 Oktober 2025 di Polda Jambi sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” imbuh dia.
(rfs/dhn)






