PEMERINTAH mengalokasikan sebanyak 5.750 kuota beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) pada 2026. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan kebijakan ini ditempuh untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui perluasan akses pendidikan tinggi dengan dukungan pembiayaan negara.
Brian Yuliarto mengemukakan, rincian kuota LPDP 2026 mencakup 1.000 kursi Beasiswa Garuda untuk jenjang sarjana (S1), 4.000 kursi untuk pendidikan magister dan doktoral (S2 dan S3), serta 750 kursi khusus bagi pendidikan dokter spesialis.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Meski pengumuman resmi LPDP 2026 belum dirilis, skema pendaftaran dan tahapan seleksi diperkirakan tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan beasiswa LPDP 2025. Merujuk pada buku panduan pencairan keuangan beasiswa LPDP tahun itu, pembiayaan LPDP meliputi biaya pendidikan utama dan berbagai komponen pendanaan pendukung.
Dana pendidikan mencakup biaya pendaftaran, uang kuliah tunggal atau tuition fee, tunjangan buku, biaya penelitian tesis atau disertasi, seminar internasional, hingga publikasi jurnal internasional.
Sementara itu, dana pendukung meliputi biaya transportasi, pengurusan visa, asuransi kesehatan, dana kedatangan, biaya hidup bulanan, hingga dukungan untuk lomba internasional. Khusus penerima beasiswa doktor, LPDP juga menyediakan tunjangan keluarga serta dana keadaan darurat apabila dibutuhkan selama masa studi.
Berikut rincian benefit yang akan didapatkan oleh penerima beasiswa LPDP:
Dana Pendaftaran
Dana pendaftaran adalah semua biaya yang digunakan untuk melakukan pendaftaran, baik pada perguruan tinggi di dalam negeri maupun di luar negeri. Dana tersebut dibayarkan maksimal satu kali meliputi biaya pendaftaran, ujian, registrasi, administrasi, dan pengembangan. Untuk nominalnya, disesuaikan dengan kebutuhan proses pendaftaran masing-masing peserta.
Tunjangan Buku
Semua penerima beasiswa LPDP akan mendapatkan bantuan khusus untuk pembelian buku dengan nilai Rp 10 juta. Dana ini akan dibayarkan secara lumsum atau sekaligus kepada penerima beasiswa setiap satu tahun sekali selama masa studi. Adapun pemberian tunjangan buku disesuaikan dengan ketentuan berikut:
Masa studi kurang dari 18 bulan menerima 1 kali tunjangan buku;
Masa studi antara 18 s.d. 29 bulan menerima 2 kali tunjangan buku;
Masa studi antara 30 s.d. 41 bulan menerima 3 kali tunjangan buku;
Masa studi antara 42 s.d. 53 bulan menerima 4 kali tunjangan buku;
Masa studi antara 54 s.d. 65 bulan menerima 5 kali tunjangan buku;
Masa studi lebih dari 65 bulan menerima 6 kali tunjangan buku.
Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
Biaya bantuan untuk kebutuhan penelitian tesis dan disertasi akan dibayarkan di depan atau at cost dengan nominal yang berbeda-beda. Adapun nilai bantuan penelitian pada tahun lalu sebagai berikut:
Di dalam negeri:
– Rp 15 juta untuk penelitian tesis yang tidak menggunakan laboratorium, dan Rp 25 juta untuk tesis yang menggunakan laboratorium.
– Rp 60 juta untuk penelitian disertasi yang tidak menggunakan laboratorium, sementara untuk yang menggunakan laboratorium lebih tinggi yakni 75 juta.
Di luar negeri:
– Rp 30 juta untuk penelitian tesis yang tidak menggunakan laboratorium, dan 50 juta untuk tesis yang menggunakan laboratorium.
– Rp 120 juta untuk penelitian disertasi yang tidak menggunakan laboratorium, sementara untuk yang menggunakan laboratorium lebih tinggi yakni 150 juta.
Catatan: apabila dana yang dibayarkan ini melebihi kebutuhan, maka penerima beasiswa harus mengembalikan sisa uang yang tidak terpakai. Sebaliknya, apabila uang yang diberikan kurang, maka penerima beasiswa berhak mengajukan penambahan.
Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional
LPDP akan memberikan bantuan publikasi jurnal internasional yang dibayarkan secara lumsum dan diberikan maksimal 1 kali selama masa studi magister dan dua kali untuk program doktoral. Besaran dana bantuan ini ditentukan sebesar Rp 25 juta untuk jurnal internasional Q1 dan Rp 15 juta untuk jurnal internasional Q2.
Dana Transportasi
Dana Transportasi adalah dana yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan biaya dari/ke daerah asal menuju/kembali daerah lokasi perguruan tinggi tujuan. Adapun biaya yang akan ditanggung hanya satu kali perjalanan saat berangkat sebelum masa studi dan satu kali perjalanan pulang setelah studi selesai.
Dana Hidup Bulanan
Dana hidup bulanan adalah dana yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari selama masa pendidikan. Jatah dana bulanan ini akan diberikan sesuai dengan rata-rata biaya hidup di kota atau negara tujuan. Di dalam negeri, misalnya, rata-rata dana bantuan hidup ditetapkan sebesar Rp 4-5 juta. Sementara bantuan untuk hidup di luar negeri mencapai USD 1,400.
Dana Tunjangan Keluarga
Dana tunjangan keluarga diberikan untuk mendukung biaya hidup bulanan suami, istri, atau anak yang ikut serta pindah dan tinggal bersama penerima beasiswa di negara atau kota tujuan.
Tunjangan ini hanya diberikan kepada penerima beasiswa untuk program doktoral, dokter spesialis, dan dokter subspesialis. Adapun tunjangan diberikan kepada paling banyak dua orang anggota keluarga dengan besaran masing-masing sebesar 25 persen dana hidup bulanan penerima beasiswa.
Tak hanya itu, penerima beasiswa bisa berhak mendapatkan asuransi kesehatan dan diperbolehkan untuk mengajukan berbagai bantuan lain yang berhubungan dengan pendidikan. Seperti biaya perlombaan atau kebutuhan darurat lainnya.






