Alasan Kemenhan Angkat Anak Cak Nun-Hotman Jadi Tenaga Ahli

MENTERI Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melantik 12 tenaga ahli Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Di antara nama-nama tersebut, terdapat Sabrang Mowo Damar Panuluh atau Noe Letto, putra budayawan sekaligus cendekiawan muslim Emha Ainun Najib alias Cak Nun, dan Frank Alexander Hutapea, anak dari pengacara Hotman Paris Hutapea.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kementerian Pertahanan mengklaim pengangkatan keduanya menjadi tenaga ahli di DPN tidak berhubungan dengan latar belakang keluarga. “Penugasan ini bersifat profesional dan tidak dikaitkan dengan latar belakang personal di luar kapasitas jabatan,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Rico Sirait dalam keterangannya dikutip pada Selasa, 20 Januari 2026.

Menurut Rico, tugas Sabrang, Frank, dan para tenaga ahli lainnya adalah memberikan masukan, kajian, dan rekomendasi strategis kepada pemerintah melalui DPN. Rico berujar tugas itu akan dijalankan sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.

Masukan dari mereka, kata Rico, akan disampaikan secara kelembagaan kepada pimpinan DPN. “Diarahkan sepenuhnya untuk mendukung perumusan kebijakan pertahanan negara,” tuturnya.

Rico mengklaim pemerintah memiliki mekanisme yang profesional untuk merekrut para tenaga ahli. Mereka, kata Rico, direkrut sesuai dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan kapasitas profesional masing-masing.

Rico berujar salah satu kontribusi yang diharapkan dari Noe Letto sebagai tenaga ahli DPN adalah dalam bidang pemikiran strategis lintas disiplin. Menurut dia, bidang-bidang itu di antaranya perspektif sosial, kebudayaan, hingga komunikasi strategis yang relevan untuk memperkaya kajian DPN.

Noe Letto dan Frank Hutapea dilantik oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai tenaga ahli DPN pada Kamis, 15 Januari 2025. Mereka dilantik berasama 10 orang lainnya melalui Keputusan Ketua Harian DPB Nomor KEP/3/KH/X/2025.

Dewan Pertahanan Nasional adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah presiden untuk memberi pertimbangan kebijakan strategis soal pertahanan negara. Lembaga ini dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 yang ditandangani Presiden Prabowo Subianto.

DPN diketuai oleh presiden Republik Indonesia. Lembaga ini juga memiliki anggota tetap yaitu wakil presiden, menteri pertahanan, menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan panglima Tentara Nasional Indonesia.

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: LBH Pers Soal Putusan MK: Beri Jaminan Perlindungan Wartawan

  • Related Posts

    Waka Komisi IX DPR Tak Setuju MBG Sasar Lansia-Guru: Melenceng dari Tujuan

    Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyambut baik rencana perluasan penerima makan bergizi gratus (MBG) kepada anak dari pernikahan siri hingga putus sekolah. Kendati demikian, ia…

    Prabowo Cabut 28 Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

    Jakarta – Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan nakal pengelola kawasan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Presiden Prabowo Subianto memutuskan pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH)…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *