Saksi Ibaratkan Kebijakan Digitalisasi Nadiem Bak Kopi Hitam yang Sudah Diramu

Jakarta

Mantan Dirjen Paudasmen Kemedibudristek, Jumeri, menyebut kebijakan digitalisasi pendidikan di era mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim seperti segelas kopi hitam. Jumeri mengibaratkan kopi hitam itu sudah dibuat dan diramu oleh Nadiem dengan orang terdekatnya.

Hal itu disampaikan Jumeri saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026). Sebutan segelas kopi hitam itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Jumeri yang dibacakan jaksa.

“Ini ada keterangan Saudara, Saudara jelaskan di poin 8 ya, ‘dapat saya jelaskan bahwa semua kebijakan digitalisasi pendidikan persiapan AKM (Asesmen Kompetensi Minimum) dibuat oleh Nadim Anwar Makarim dengan orang dekatnya seperti Jurist Tan, Fiona, Ibrahim Arief alias Ibam. Kalau saya bisa mengibaratkan seperti segelas kopi hitam yang sudah dibuat dan sudah diramu mereka, Nadim Anwar Makarim, Jurist Tan, Fiona, Ibrahim Arief alias Ibam’,”ujar jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa lalu menanyakan maksud ucapan Jumeri tersebut. Jumeri mengatakan sebutan segelas kopi hitam yang sudah diramu itu muncul karena eselon I dan II lebih banyak menerima kebijakan.

“Pertanyaan pada Saudara, kopi hitam. saya peminum kopi juga ya kan. Apa maksud Saudara mengatakan seperti ini? Terus yang kedua, apakah ini artinya mereka-mereka ini lebih dipercaya dalam hal kebijakan sedangkan seorang Dirjen dan seorang direktur, eselon II tidak pernah dipakai?” tanya jaksa.

“Jadi kami eselon I dan II lebih banyak menerima kebijakan, menerima kebijakan-kebijakan dari menteri dan staf khusus,” jawab Jumeri.

Jaksa juga bertanya apakah Fiona, Jurist Tan, Ibam lebih dipercaya dibanding Dirjen maupun pejabat eselon I dan II. Jumeri mengaku merasa demikian.

“Yang kedua tadi, apakah artinya ini mereka lebih dipakai? Sedangkan tadi Saudara katakan berdasarkan chat tadi pada faktanya memang seorang dirjen seorang direktur tidak dipercaya gitu?” tanya jaksa.

“Yang dirasakan seperti itu,” jawab Jumeri.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Nadiem telah mengajukan eksepsi. Hakim menolak eksepsi tersebut dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

(mib/whn)

  • Related Posts

    Tim Pencari Sudah Temukan 2 Korban Kecelakaan Pesawat ATR

    TIM pencarian dan penyelamatan gabungan kembali menemukan satu korban jiwa kecelakaan pesawat ATR 42-500 pada operasi pencarian hari ketiga pada Senin, 19 Januari 2026. Korban ditemukan di kawasan pegunungan Bulusaraung,…

    Prabowo Segera Teken Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc

    PRESIDEN Prabowo Subianto tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) tentang kenaikan gaji hakim ad hoc. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pembahasan perpres tersebut telah rampung.“Alhamdulillah sudah selesai pembahasannya, ya, karena…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *