PN Jakpus Tegaskan Kepengurusan DPP PPP Sah, Gugatan Dinilai Tidak Serius

Jakarta

Gugatan perkara 296 yang diajukan oleh Thobahul Aftoni, Subadri Ushuluddin, dan Akhmad Syaiful Hakim resmi dicabut oleh penggugat pada persidangan, hari ini. Gugatan tersebut sebelumnya ditujukan kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono, Menteri Hukum RI, dan Mahkamah PPP.

Kuasa Hukum Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP), Syifaus Syarif dari kantor hukum erfandi and partners menegaskan, proses persidangan perkara Nomor 926/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memperlihatkan secara nyata ketidakcermatan dan keseriusan dari Penggugat dalam mengajukan upaya hukum terhadap kepengurusan sah ketua umum DPP PPP.

“Perkara ini sudah disidangkan sebanyak empat kali sidang, dimana menteri hukum RI dan Mahkamah Partai sudah dipanggil secara patut oleh majelis hakim, tiba tiba ini dicabut oleh penggugat,” kata Syarif dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, memang sejak awal persidangan telah terungkap bahwa gugatan yang diajukan tidak dibangun di atas konstruksi hukum yang utuh, baik dari aspek kewenangan pengadilan, kedudukan hukum para pihak, maupun pembuktian unsur perbuatan melawan hukum.

Syarif menambahkan, fakta-fakta hukum yang muncul justru memperkuat posisi bahwa kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar X dengan Ketum Mardiono adalah sah, konstitusional, dan telah memperoleh pengesahan negara melalui Menteri Hukum Republik Indonesia.

“Kemenangan ini menunjukkan bahwa perkara tersebut bukanlah hasil dari persiapan hukum yang matang. Kami melihat gugatan ini lebih bernuansa politis dan jangan-jangan hanya menjalankan perintah dari sutradara di baliknya ketimbang aspek yuridis,” tegas Syarif.

Lebih lanjut, Syarif menyampaikan, pola serangan hukum dan opini yang terus berulang terhadap PPP mengindikasikan adanya aktor atau ‘sutradara’ tertentu yang berada di balik polemik dan konflik internal yang terus digulirkan, bukan semata-mata inisiatif para Penggugat secara mandiri.

“Kami memandang perlu untuk menyampaikan kepada publik bahwa persoalan ini tidak berdiri sendiri. Ada indikasi kuat adanya pihak-pihak tertentu yang secara sistematis memainkan skenario konflik untuk melemahkan PPP dari dalam. Oleh karena itu, kami sebagai kuasa hukum tidak akan berhenti pada perkara ini saja,” ujar Syarif.

Syarif menegaskan, tim kuasa hukum akan menelusuri dan mengkaji lebih lanjut siapa pihak-pihak yang diduga menjadi penggerak di balik rangkaian polemik hukum dan politik yang berulang kali menyerang PPP, baik melalui jalur litigasi maupun upaya-upaya lain.

“PPP adalah partai yang sah secara hukum dan konstitusi. Upaya-upaya yang tidak jujur, tidak siap secara hukum, dan sarat kepentingan tertentu tidak boleh dibiarkan merusak tatanan organisasi dan demokrasi internal partai,” pungkas Syarif.

(akn/ega)

  • Related Posts

    Penyebab 492 SPPG di Wilayah Sumatera Dihentikan Sementara

    SEBANYAK 492 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di wilayah Sumatera ditutup sementara atau mulai 9 Maret 2026 tanpa batas waktu. Kebijakan tersebut diambil karena hingga saat ini ratusan dapur tersebut…

    Banjir 60 Cm Rendam Jalan Bintaro Jaksel, Rumah Warga Ikut Tergenang

    Jakarta – Banjir terjadi di beberapa wilayah di Jakarta Selatan (Jaksel) usai hujan deras mengguyur semalaman. Jalanan hingga rumah warga terendam banjir. Informasi itu disampaikan TMC Polda Metro Jaya, melalui…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *