Komisi XIII DPR Kritik Sosialisasi KUHP-KUHAP yang Minim

WAKIL Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Sugiat mengkritik sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang masih minim. Sugiat mengatakan pemerintah belum mensosialisasikan substansi KUHP dan KUHAP secara maksimal. Akibatnya, masih terjadi pro-kontra di kalangan masyarakat terhadap substansi dari kedua undang-undang yang berlaku sejak awal Januari 2026 itu.

“Ketika KUHP dan KUHAP diberlakukan, jangankan di rakyat bawah, di level-level elite intelektual, akademisi, itu masih terjadi pertentangan. Ini menunjukkan bahwa KUHP dan KUHAP belum disosialisasikan secara baik sehingga bisa menjadi pengetahuan bersama bagi rakyat Indonesia,” kata Sugiat dalam rapat kerja Komisi XIII DPR bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Senayan, pada Senin, 19 Januari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, rendahnya pemahaman masyarakat tentang KUHP-KUHAP menjadi pekerjaan rumah Kementerian Hukum dan Komisi XIII DPR yang menjadi mitra kerjanya. Sehingga Sugiat menekankan bahwa selaku pembentuk undang-undang, DPR dan pemerintah wajib memastikan keberhasilan sosialisasi KUHP-KUHAP. 

Ia pun mendorong agar pemahaman tentang substansi KUHP dan KUHAP dapat dimiliki oleh masyarakat awam, bukan hanya kalangan praktisi maupun akademisi. “Bukan hanya pengetahuan elite, bukan hanya pengetahuan pengacara, advokat, dan lain sebagainya, tapi pengetahuan rakyat Indonesia,” ujar Sugiat.

Dia mengusulkan agar Kementerian Hukum mengintegrasikan sosialisasi KUHP-KUHAP ke dalam program kerja-kerja kementerian. Sugiat juga mendorong agar edukasi publik ini tidak hanya menjadi program tahunan, tapi dilakukan secara berkelanjutan.

Dalam rapat kerja itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej melaporkan perkembangan implementasi KUHP-KUHAP yang disebut membawa perubahan fundamental lantaran mengganti produk hukum kolonial dengan menyesuaikan pada nilai-nilai Pancasila.

Eddy mengatakan, kedua undang-undang itu mengatur perubahan struktur dan sanksi, termasuk penghapusan dikotomi, subjek hukum, sistem pemidanaan, dan pidana mati. Adapun isu-isu krusial dan delik khusus yang diatur di undang-undang itu mencakup hukum hidup dalam masyarakat, ideologi dan paham terlarang, harkat dan martabat presiden, demonstrasi, perzinaan dan kohabitasi, tindak pidana terhadap agama dan minuman keras.

Sebagai klarifikasi atas isu strategis dan polemik yang timbul dalam implementasi KUHAP, kata Eddy, Kementerian Hukum telah merespons dengan beberapa hal. “Dalam pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, telah disusun regulasi atau peraturan pelaksana sebagai program kegiatan sebagai partisipasi publik selama kurun waktu 2025,” ujar dia.

Eddy menyebutkan sejumha sejumlah peraturan pelaksana KUHP dan KUHAP, yaitu sebagai berikut:

Peraturan Pelaksana KUHP:

1. Rancangan Undang-Undang (RUU) Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, yang telah dikirim ke Presiden. 

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Pidana. 

3. Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat. 

$. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati, yang telah disampaikan kepada Presiden.

Peraturan Pelaksana KUHAP: 
1. RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Hukum Acara Pidana, masih dalam tahap penyusunan. 
2. RPP tentang Mekanisme Keadilan Restoratif dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi, yang telah disampaikan ke Presiden.

Eddy menjelaskan Kementerian Hukum telah menjalankan program kegiatan partisipasi publik pada Maret hingga Mei 2025. Selain itu, kegiatan sinergi dengan mitra Komisi XIII DPR melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah digelar untuk memastikan filosofi pemidanaan KUHP. Selanjutnya mereka bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang berperan dalam menyelaraskan kebijakan penegakan hukum terorisme. 

“Dengan demikian KUHP dan KUHAP berfungsi tulang punggung hukum sementara kementerian/lembaga menjadi mesin operasionalnya,” ujar Eddy. 

Menurut Eddy, implementasi KUHP dan KUHAP tentu memiliki tantangan yang akan dihadapi ke depan. Yaitu, adaptasi budaya aparat, kesiapan kelembagaan, serta uji publik dan uji konstitusional.

  • Related Posts

    Alasan SBY Sehingga Perang Dunia III Sangat Mungkin Terjadi

    MANTAN Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) khawatir akan terjadi Perang Dunia III melihat situasi politik global saat ini. Dasar kekhawatiran dari Yudhoyno itu adalah melihat perkembangan geopolitik, perdamaian, dan keamanan internasional selama…

    Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia | tempo.co

    Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *