Jakarta –
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan Komisi II DPR dan pemerintah melakukan pertemuan terbatas. Hasil pertemuan mempertegas revisi UU Pemilu tak termasuk pembahasan pemilihan Presiden dan Wapres oleh MPR.
Pertemuan terbatas ini digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Hadir di lokasi Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima, Dede Yusuf, Zulfikar Arse Sadikin hingga Bahtra Banong, dan Mensesneg Prasetyo Hadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami juga sepakati tadi UU Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan Presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” kata Dasco dalam konferensi pers.
Rifqinizamy menegaskan tak ada niat dari DPR untuk mengubah aturan terkait pemilihan Presiden. Rifqi menyebut isu pemilihan Presiden melalui MPR bukan domain dari DPR.
“Khusus terkait dengan pilpres, kami sepakat atas arahan pimpinan DPR tadi bahwa tidak ada satupun keinginan untuk mengubah norma menggeser dari pemilihan langsung ke MPR,” ujar Rifqinizamy.
“Satu, karena itu bukan domain dari undang-undang. Itu merupakan domain dari UUD. Dan kedua memang tidak ada sedikit pun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut. Ini penting untuk disampaikan kepada rakyat,” katanya.
Adapun dalam rapat terbatas ini ditekankan revisi UU Pilkada tak masuk dalam daftar Prolegnas 2026. DPR dan pemerintah menegaskan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada berbeda pembahasan.
(dwr/rfs)






