Kubu Puruboyo Protes SK Penunjukkan Tedjowulan

KUBU putra bungsu Pakubuwono XIII, KGPAA Hamangkunegoro atau Puruboyo mempertanyakan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan tentang penunjukan Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Melalui kuasa hukumnya, kubu Puruboyo menyatakan telah melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Kebudayaan yang juga ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto. Mereka meminta Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, meninjau ulang dan mencabut dua keputusan yang dinilai bermasalah tersebut.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Kami sudah menyampaikan keberatan. Ini juga merupakan bentuk jawaban kami terhadap penerbitan SK itu,” kata salah seorang kuasa hukum Puruboyo, Sionit Tolhas Martin dalam konferensi pers di Talang Paten, Kompleks Keraton Surakarta, Ahad, 18 Januari 2026.

Sionit menyebut keberatan itu ditujukan terhadap Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Nomor 21/L/KB.09.06/2026. Menurut dia, kedua keputusan tersebut diterbitkan tanpa melibatkan pihak Puruboyo dan tidak dilakukan secara transparan.

“Penerbitan dua SK tersebut secara nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ungkapnya. 

Dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026, Menteri Kebudayaan menunjuk Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional. 

Dalam surat keberatan tersebut, kubu Puruboyo meminta Menteri Kebudayaan membatalkan dan mencabut kedua SK dimaksud. Mereka memberi tenggat waktu selama 90 hari kepada Kementerian Kebudayaan untuk menanggapi keberatan tersebut.

“Apabila dalam waktu 90 hari tidak ada tanggapan atau perubahan, kami akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ucap Sionit.

Sementara ihwal penyelenggaraan acara penyerahan SK Menteri Kebudayaan di Keraton Surakarta pada Ahad ini, putri sulung PB XIII yang juga selaku Pangageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta, GKR Panembahan Timoer Rumbai mengaku tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada pihaknya selalu tuan rumah. Ia menyatakan pihaknya dan keluarga besar PB XIII dan PB XII merasa tidak dihargai dengan terselenggaranya acara tersebut. 

“Kami sebagai tuan rumah tidak diberikan atau tidak diberitahu, dan tidak memberi izin untuk acara tersebut. Jadi kami benar-benar tidak tahu,” ujar Gusti Timoer. 

Selain itu, Gusti Timoer juga menilai ada ketidakadilan dalam proses SK yang dikeluarkan oleh Menteri Kebudayaan tersebut. Pasalnya, pihaknya tidak dilibatkan. 

Kuasa hukum Puruboyo lainnya, Billy Suryo Wibowo menilai penyelenggaraan acara itu tanpa menganggap keberadaan Raja dan Permaisuri yang berada di dalam Keraton Surakarta melanggar nilai kesopanan terlebih karena itu terjadi di lingkungan Keraton Surakarta. 

Ditemui di ruang terpisah sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan sebenarnya pemerintah sudah mengundang kubu Purboyo ihwal pengembangan Keraton Surakarta. Namun, menurut Fadli, mereka selalu tidak hadir.

“Selalu diundang kok ya, ini Pak Dirjen yang mengundang. Kalau pemerintah (mengundang) namanya sesuai dengan KTP. Kita kan Negara Republik Indonesia, sesuai KTP-lah ya,” ujar dia.

Soal penunjukan Panembahan Agung Tedjowulan Fadli mengatakan agar pemerintah dalam membantu pengembangan Keraton Surakarta ada yang bertanggung jawab.

“Sekarang negara mau membantu dari APBD kota, dari APBD provinsi, dari APBN itu kepada siapa yang bertanggung jawab, tidak bisa kepada individual. Jadi harus ada yang ditunjuk bertanggung jawab,” ungkap Fadli.

Lebih lanjut Fadli Zon mengungkapkan siap memfasilitasi pihak-pihak di Keraton Surakarta terkait pengembangan keraton. Namun pemerintah tidak ikut campur permasalahan internal keraton.

“Kami akan bantu fasilitasi kalau ada pertemuan-pertemuan jika diperlukan. Tapi kalau yang terkait dengan internal itu biar dimusyawarahkan dulu di keluarga,” kata dia.

  • Related Posts

    Evakuasi Pesawat ATR 42-500 Dilanjut Pagi Ini Via Jalur Udara dan Darat

    Jakarta – Kepala Basarnas Mohammad Syafii mengatakan evakuasi kecelakaan pesawat ATR 42-500 dilanjutkan Senin pagi. Evakuasi itu akan melalui jalur udara maupun darat dengan melihat perkembangan kondisi cuaca di Gunung…

    Gudang Logistik Pesantren di Bogor Terbakar, Diduga Akibat Korsleting

    Bogor – Gudang logistik dalam area pesantren terbakar di Jalan Mayjen HR Edi Sukma, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Kebakaran diduga akibat korsleting listrik. “Objek terbakar gudang logistik, lokasi kebakaran di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *