Andre Rosiade: Penertiban Tambang Ilegal Bukan Mematikan Ekonomi, tapi Kembalikan Hak Rakyat

Jakarta

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal di Sumatera Barat bukan bertujuan mematikan mata pencaharian masyarakat. Melainkan mengakhiri praktik perampasan sumber daya oleh pemodal besar sekaligus memulihkan lingkungan hidup.

Hal tersebut disampaikan Andre saat berkunjung ke Kabupaten Pasaman bersama Kapolda Sumatera Barat Irjen Gatot Tri Suryanta serta jajaran pemerintah daerah. Menurut Andre, langkah tegas ini merupakan bagian dari transisi besar menuju tata kelola pertambangan yang legal, adil, dan berpihak pada masyarakat lokal.

“Penertiban ini bukan mematikan hak masyarakat, tetapi memastikan yang menikmati sumber daya adalah masyarakat asli, bukan cukong. Lingkungan juga harus dijaga,” tegas Andre di hadapan warga saat menjenguk nenek Saudah (67), korban penganiayaan dari oknum penambang liar di Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Minggu (18/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andre menjelaskan, selama ini aktivitas tambang ilegal lebih banyak menguntungkan pemodal besar, sementara masyarakat kecil hanya menanggung kerusakan lingkungan dan dampak sosial. Pasca penertiban, sejumlah perubahan positif mulai dirasakan langsung oleh warga.

Ia menyebut, kondisi air sungai yang sebelumnya keruh dan tercemar kini mulai kembali jernih. Selain itu, antrean panjang BBM subsidi di sejumlah SPBU yang sebelumnya diduga digunakan untuk operasional alat berat tambang ilegal juga berangsur menghilang.

“Ini bukti bahwa tambang liar bukan menyejahterakan rakyat, justru merampas hak masyarakat dan merusak lingkungan,” ujar Andre.

Dorong Legalisasi lewat WPR dan IPR

Sebagai solusi jangka panjang, Andre menegaskan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat bisa menambang secara legal dan berkelanjutan.

Andre memaparkan tahapan administratif yang sedang berjalan. Dalam waktu dekat, Menteri ESDM dijadwalkan bersurat kepada Komisi XII DPR RI untuk konsultasi penetapan Wilayah Pertambangan (WP). Setelah itu, akan ditetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di dalam WP tersebut.

Selanjutnya, pemerintah daerah akan menyiapkan dokumen pengelolaan WPR dan dokumen pengelolaan lingkungan hidup. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, Gubernur Sumatera Barat akan memiliki kewenangan menerbitkan IPR. Melalui skema ini, koperasi masyarakat dapat mengelola hingga 10 hektare lahan tambang, sementara perseorangan bisa memperoleh izin maksimal 5 hektare.

“Dengan IPR, masyarakat Pasaman dan daerah lain bisa menambang emas secara legal. Yang untung rakyat, bukan cukong, bukan pemodal, apalagi orang luar,” tegas Andre, disambut persetujuan warga.

Kunjungan tersebut juga dihadiri Bupati Pasaman Welly Suhery, Wakil Bupati, Ketua DPRD Pasaman, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Evi Yandri, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Khairuddin Simanjuntak, serta unsur Forkopimda lainnya.

Andre menyebut kunjungan ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, memberikan dukungan moral kepada Nenek Saudah, lansia korban kekerasan yang berani menolak aktivitas tambang ilegal. Andre memastikan seluruh pelaku kekerasan akan diproses hukum secara tuntas.

Kedua, mengapresiasi langkah tegas Kapolda Sumbar dan jajaran Polda Sumbar bersama Dittipidter Bareskrim Polri yang telah menutup seluruh tambang ilegal di Sumatera Barat.

“Alhamdulillah, saat ini seluruh tambang ilegal di Sumatera Barat sudah ditutup. Ini langkah penting untuk penegakan hukum dan keadilan,” katanya.

Sementara itu, Irjen Gatot Tri menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku kekerasan di kawasan tambang serta memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Sumbar.

Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui kehadiran bupati dan wakil bupati menyatakan siap mendukung percepatan penyusunan dokumen yang diperlukan agar masyarakat dapat segera melakukan aktivitas pertambangan secara legal.

Lalu, Bupati Pasaman Welly Suhery menyatakan bahwa langkah penertiban tambang ilegal merupakan kebijakan penting untuk melindungi masyarakat dan lingkungan. Ia menegaskan, selama ini aktivitas tambang liar lebih banyak merugikan daerah karena dikendalikan pemodal besar, sementara masyarakat lokal hanya menerima dampak kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

Menurutnya, penertiban justru membuka jalan bagi tata kelola pertambangan yang legal, adil, dan berpihak kepada rakyat Pasaman. Dengan legalisasi pertambangan rakyat, sektor ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi, yang selanjutnya dikembalikan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Pasaman.

(azh/fjp)

  • Related Posts

    Evakuasi Pesawat ATR 42-500 Dilanjut Pagi Ini Via Jalur Udara dan Darat

    Jakarta – Kepala Basarnas Mohammad Syafii mengatakan evakuasi kecelakaan pesawat ATR 42-500 dilanjutkan Senin pagi. Evakuasi itu akan melalui jalur udara maupun darat dengan melihat perkembangan kondisi cuaca di Gunung…

    Gudang Logistik Pesantren di Bogor Terbakar, Diduga Akibat Korsleting

    Bogor – Gudang logistik dalam area pesantren terbakar di Jalan Mayjen HR Edi Sukma, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Kebakaran diduga akibat korsleting listrik. “Objek terbakar gudang logistik, lokasi kebakaran di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *