PARTAI Gerakan Rakyat menjelaskan alasan tak mengumumkan hasil rekomendasi pengurus wilayah yang meminta agar mantan Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan kembali diusung menjadi calon presiden untuk Pilpres 2029.
Kepada Tempo, Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat Sahrin Hamid mengatakan, Gerakan Rakyat merupakan perkumpulan yang baru bertransformasi menjadi partai politik, sehingga tak memiliki hak untuk mengusung calon.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Yang dapat mengusung calon presiden kan hanya partai peserta pemilu, sementara kami baru ditetapkan pendiriannya, belum punya badan hukum,” kata Sahrin, Ahad, 18 Januari 2025.
Kendati begitu, ia tak menutup kans Partai Gerakan Rakyat akan mengusung Anies Baswedan di kontestasi mendatang sebagaimana rekomendasi para pengurus wilayah.
Dia mengatakan, konsen Gerakan Rakyat saat ini adalah membentuk dan menguatkan struktur organisasi yang mampu menjangkau seluruh wilayah di Indonesia.
“Sudah menjadi sesuatu yang dipastikan, bahwa Partai Gerakan Rakyat dan Anies Baswedan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,” ujar Sahrin.
Adapun, dalam agenda penyampaian pandangan umum pengurus wilayah rapat kerja nasional I, hampir seluruh pengurus wilayah Gerakan Rakyat menyepakati perkumpulan tersebut bertransformasi menjadi partai politik.
Dalam agenda itu, pengurus wilayah seperti Jakarta dan Maluku Utara juga menyampaikan rekomendasi internal, yakni “Mendorong agar Anies Baswedan diusung jadi calon presiden di 2029,” kata para pengurus wilayah.
Anies menjadi anggota kehormatan Gerakan Rakyat. Ia juga sempat membuka dan memberikan pidato pada rakernas I Gerakan Rakyat pada Sabtu, 17 Januari kemarin.
Sebelumnya, Gerakan Rakyat mendeklarasikan transformasi untuk menjadi partai politik dalam penutupan acara rakernas I di Hotel Arya Duta Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 18 Januari 2026.
Juru bicara Partai Gerakan Rakyat Angga Putra Fidrian mengatakan, keputusan transformasi tersebut didasari dari hasil musyawarah mufakat yang dihelat melalui mekanisme e-voting kepada anggota di seluruh Indonesia.
“Hasilnya mayoritas menyepakati Gerakan Rakyat menjadi partai politik,” kata Angga dalam konferensi pers di Hotel Arya Duta Menteng, Jakarta Pusat, Ahad.
Partai Gerakan Rakyat, kata dia, juga mengharapkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh DPR mengatur kemudahan terkait syarat-syarat pendirian partai politik.
Alasannya, dia mengatakan, Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki syarat hingga mekanisme rumit untuk mendirikan partai politik, terutama untuk ikut serta dalam pemilu.
Dengan tingkat kerumitan tersebut, Angga berharap, DPR dapat membuka jalan bagi setiap perkumpulan untuk mendirikan partai politik.
“Itu yang kami rasa perlu didorong, sehingga semua orang memiliki ruang demokrasi yang terbuka,” ujar Angga.






