Keberangkatan Pesawat yang Hilang di Maros Sesuai Prosedur

MANAJEMEN Bandara Adisutjipto memastikan keberangkatan pesawat jenis ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport dari Yogyakarta yang dilaporkan hilang kontak di sekitar Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan pada Sabtu 17 Oktober 2026, telah sesuai prosedur.

“Sudah kita lakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di bandara. Kemudian di ruang tunggu, setelah itu boarding menuju ke Makassar,” ujar General Manager Bandara Adisutjipto Wibowo Cahyono Soekadi di Yogyakarta seperti dikutip dari Antara pada Sabtu 17 Oktober 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Wibowo menjelaskan, pesawat dengan nomor registrasi PK-THT tersebut lepas landas dari Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada pukul 08.08 WIB dengan tujuan Makassar.

Menurut dia, seluruh tahapan keberangkatan, mulai dari pemeriksaan keamanan di Security Check Point (SCP) hingga proses boarding, telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku di bandara. “Semua prosedur dari keberangkatan sampai pemeriksaan di X-ray, di Security Check Point (SCP)-nya, sudah kita lakukan,” ujar dia.

Wibowo menambahkan, pesawat tersebut berangkat dengan mengangkut tujuh kru dan tiga penumpang. “Krunya tujuh, penumpangnya tiga,” ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerima laporan hilangnya pesawat udara jenis ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT pada Sabtu 17 Januari 2026.

Pesawat ATR 42-500 buatan tahun 2000 dengan nomor seri 611 tersebut melaksanakan penerbangan dari Bandara Adisutjipto Yogyakarta (JOG) menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (UPG) dengan Pilot in Command Capt. Andy Dahananto.

Saat ini pesawat tersebut dalam tahap pencarian. Target pencarian dilakukan di pegunungan kapur Bantimurung, desa Leang-leang, Kabupaten Marros. Lokasi itu sekaligus menjadi Posko Basarnas.

Pencarian lanjutan direncanakan dilakukan melalui penerbangan helikopter TNI Angkatan Udara bersama Basarnas yang dijadwalkan pada pukul 16.25 WITA.

AirNav Indonesia saat ini juga tengah menyiapkan penerbitan Notice to Airmen (NOTAM) terkait kegiatan pencarian dan pertolongan (Search and Rescue).

  • Related Posts

    CALS Nilai MKMK Terapkan Standar Ganda di Kasus Adies Kadir

    PAKAR hukum tata negara dan akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyebut ada standar ganda dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik Adies Kadir oleh Majelis…

    Dipakai Buat Korupsi, KPK Sita 5 Mobil di Kasus Suap Importasi Bea Cukai

    Jakarta – KPK menyita lima unit mobil terkait perkara suap di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Mobil itu disita dari kantor pusat Bea Cukai, Jakarta. “Terkait dengan perkara Bea Cukai,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *