WAKIL Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Willy Aditya menjadwalkan rapat bersama sejumlah lembaga untuk membahas fenomena child grooming. Keputusan itu diambil dalam kesimpulan rapat kerja antara Komisi XIII DPR bersama Komisi Nasional Perempuan dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada Kamis, 15 Januari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Willy menyampaikan, komisi yang membidangi urusan HAM itu bakal menggelar rapat sebagai tindak lanjut atas kekerasan yang dialami oleh aktris Aurelie Moramens sewaktu kanak-kanak (child grooming). Namun, rapat dengar pendapat umum (RDPU) itu belum ditentukan waktu spesifiknya.
“Kami bisa juga undang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, polisi, dan segala macam. Jadi, kita rapat gabungan saja, khusus dengan (pembahasan) child grooming,” kata Willy di ruang rapat Komisi XIII DPR, Jakarta, pada Kamis.
Politikus Partai NasDem itu menjadwalkan RDPU tentang child grooming setelah mendengar aspirasi Anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka yang menyoroti pengalaman Aurelie sebagai korban child grooming. Menurut Rieke, baik Komnas HAM maupun Komnas Perempuan belum menunjukkan atensi atas pengakuan Aurelie mengenai pengalaman traumatis yang ditulis dalam memoir ‘Broken Strings’.
Padahal, kata Rieke, kasus Aurelie telah menyita perhatian pihak luar. “Saya belum mendengar ada suara dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan secara utuh secara serius terhadap kasus ini. Ini masalah yang saya kira sudah menjadi perhatian internasional,” kata politikus PDIP itu dalam rapat kerja.
Rieke mengatakan, seharusnya negara hadir untuk melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan apa pun termasuk child grooming. Modus operandi child grooming yang menggunakan kedekatan emosional dianggap bisa berubah menjadi jeratan eksploitasi seksual terhadap korban.
Dalam kasus Aurelie, Rieke menyoroti bagaimana seorang anak juga bisa dimanipulasi dengan dibujuk untuk menikah. Selepas hubungan Aurelie dengan pelaku putus, kata dia, pelaku juga melakukan pembelaan diri seolah-olah menormalisasinya.
Dia mendorong agar kasus ini dikawal oleh Komnas Perempuan dan Komnas HAM, terutama setelah muncul dugaan intimidasi dari pelaku kepada pembela korban. Rieke juga meminta kedua lembaga itu mengedukasi publik mengenai child grooming.
“Saya mohon dukungannya agar kita mengangkat isu child grooming ini yang berani dibuka oleh Aurelie Moeremans dan kita tinggal melanjutkan perjuangannya,” kata Rieke.
Selanjutnya, dia juga meminta agar DPR dilibatkan dalam proses edukasi ke publik melalui kampanye sosial sekaligus mencegah pelaku berkoar-koar membuat pembelaan. Tak hanya itu, Rieke pun mendesak agar kasus Aurelie bisa diusut oleh aparat penegak hukum dengan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Mari kita buktikan KUHP baru ini punya taji bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi XIII beri sanksi yang setimpal, sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ucap dia.
Buku ‘Broken Strings’ karya Aurelie Moeremans memuat pengakuan penulis tentang pengalaman relasi manipulatif yang ia alami sejak usia anak, tepatnya sejak berusia 15 tahun dan baru ia pahami dampaknya setelah dewasa. Dalam buku tersebut, Aurelie merefleksikan pengalaman personalnya sebagai bentuk kekerasan yang berlangsung bertahap dan meninggalkan trauma jangka panjang.
Ia membagikan bukunya secara gratis melalui dokumen PDF dan dalam proses penerbitan buku cetak. Penerbitan Broken Strings memicu diskursus publik mengenai child grooming serta mendorong pembahasan tentang perlindungan hukum dan hak korban kekerasan seksual terhadap anak.
Intan Setiawanty berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan editor: Kemenkes: Peserta PPDS Unsri Diperas Rp 15 Juta Per Bulan






