Kemenkes: Peserta PPDS Unsri Diperas Rp 15 Juta Per Bulan

DIREKTUR Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya mengungkapkan sejumlah temuan dalam kasus perundungan dan pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri).

Azhar menceritakan berdasarkan informasi yang dihimpun Kementerian Kesehatan dari korban dan keterangan pihak universitas, terdapat pengumpulan uang secara tidak resmi oleh dokter senior di lingkungan PPDS Unsri. Peserta PPDS dimintai iuran hingga Rp 15 juta per bulan. Uang itu dibayarkan kepada seseorang yang mereka sepakati sebagai bendahara.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Kemudian didistribusikan kalau misalnya ada senior dan sebagainya itu mereka ngambilnya dari situ,” kata Azhar di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, pada Kamis, 15 Januari 2026. 

Selanjutnya, uang yang telah dikumpulkan akan digunakan oleh para senior itu untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan mereka, mulai dari kebutuhan pribadi hingga untuk bermain bersama. “Ada yang buat bayarin makan-makan atau buat keperluan seniornya, kayak gitu-gitulah,” ucap Azhar. 

Azhar mengaku belum bisa memastikan jumlah dokter senior yang terlibat dalam pemerasan ini. Kementerian Kesehatan masih menunggu laporan yang lebih komprehensif mengenai kasus ini dari universitas. 

Adapun perundungan ini mencuat setelah seorang mahasiswi junior PPDS berinisial OA dilaporkan menjadi korban perundungan dan eksploitasi finansial oleh seniornya. Kasus ini juga ramai diperbincangkan di media sosial Threads. Korban dikabarkan sempat melakukan percobaan bunuh diri dan akhirnya mengundurkan diri dari program PPDS.

Saat ini Kementerian Kesehatan telah membekukan izin penyelenggaraan PPDS Matadi Unsri maupun di Rumah Sakit Mohammad Hoesin. Selama masa penghentian sementara, Kemenkes meminta RSUP M Hoesin dan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya menghentikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pendidikan. 

Azhar mengatakan izin akan kembali diberikan setelah pihak perguruan tinggi dan RSUP M Hoesin memenuhi syarat perbaikan yang telah ditentukan Kementerian Kesehatan. Adapun Kementerian Kesehatan memberikan 19 poin perbaikan yang harus dilakukan kedua instansi. 

Beberapa di antaranya ialah penertiban grup WhatsApp, perbaikan aturan jaga yang lebih ketat guna memastikan keselamatan pasien, serta peniadaan rekening-rekening untuk pengumpulan uang secara tak resmi. “Semakin cepat mereka memenuhi 19 poin itu semakin cepat pula izin kembali dibuka,” kata Azhar. 

  • Related Posts

    Kata Raja Keraton Surakarta soal Pertemuan dengan Gibran

    DUA putra mendiang Paku Buwono XIII (PB XIII), KGPH Hangabehi dan KGPAA Hamangkunegoro yang masing-masing mengklaim sebagai Raja Keraton Surakarta, Paku Buwono XIV, , menanggapi pertemuan mereka dengan Wakil Presiden…

    2 Pria Masturbasi di TransJ Ditangkap, Polisi Sita Barbuk Pakaian Korban

    Jakarta – Polisi menangkap dua pelaku berinisial HW dan FTR yang diduga melakukan masturbasi di dalam Transjakarta rute 1A. Barang bukti pakaian korban turut disita. “Polisi telah mengantongi barang bukti…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *