Jakarta –
Polisi menangkap dua pelaku berinisial HW dan FTR yang diduga melakukan masturbasi di dalam Transjakarta rute 1A. Barang bukti pakaian korban turut disita.
“Polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan dua orang saksi dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Selain itu, dua orang saksi turut dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyelidikan,” ucapnya.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/1) pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakut. Kasus ini berawal saat korban menaiki bus TransJakarta usai beraktivitas.
“Saat itu, korban berdiri bersama penumpang lainnya di dalam bus. Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan,” ucapnya.
Namun beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Korban sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara.
“Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila,” jelasnya.
“Petugas kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, terutama di ruang publik dan transportasi umum. Polisi mengajak masyarakat saling peduli dan berani melapor.
“Keamanan dan kenyamanan di ruang publik adalah tanggung jawab bersama,” ucapnya.
(dvp/idn)






