2 Pria Masturbasi di Bus TransJ Jalani Pemeriksaan Usai Ditangkap

Jakarta

Sebuah video memuat penumpang diduga melakukan masturbasi di dalam Transjakarta rute 1A hingga berujung viral di media sosial. Dua terduga pelaku masturbasi kini diamankan polisi.

“Benar, ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jakut. (Pelaku) HW dan FTR,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Maryati Jonggi, kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya terkait motif pelaku. “Masih dalam pemeriksaan ya,” tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video viral seperti dilihat, Jumat (16/1), peristiwa itu disebut terjadi di Transjakarta koridor 1A pada Kamis (15/1). Terlihat suasana armada tempat pelaku beraksi sedang ramai penumpang.

Para penumpang di dalam Transjakarta itu juga terlihat merekam wajah pelaku. Mereka tampak geram atas tindakan cabul pelaku dan meminta segera dikeluarkan dari bus.

Dimintai konfirmasi, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Masyarakat Transjakarta, Tjahyadi DPM, membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan pelaku sudah diserahkan ke kepolisian.

“Iya betul, ada kejadian itu. Karena ini ada aspek pidananya, petugas kami telah menyerahkan pelaku ke pihak yang berwajib,” ujar Tjahyadi.

Pihak Transjakarta menyayangkan tindakan tidak senonoh pelaku di tengah bus yang sedang ramai penumpang. Transjakarta juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Secara internal kami akan lakukan briefing ke petugas untuk evaluasi agar kasus serupa tidak terjadi lagi,” tutur Tjahyadi.

(dvp/rfs)

  • Related Posts

    Saran Zainal Arifin Mochtarr Menghadapi Konservatisme

    ZAINAL Arifin Mochtar menyinggung sekelumit persoalan demokratisasi dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar bidang hukum kelembagaan negara di Universitas Gadjah Mada, pada Kamis, 15 Januari 2026. Ia mengatakan demokratisasi menuntut keterbukaan…

    Polda Metro SP3 Eggi Sudjana dan Damai Lubis Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    Jakarta – Polda Metro Jaya membenarkan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *