Mendagri: Pilkada Lewat DPRD Hanya Perlu Ubah UU Pilkada

MENTERI Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa sistem pemilihan kepala daerah melalui dewan perwakilan rakyat daerah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Tito menjelaskan, berdasarkan aturannya, pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara langsung oleh rakyat dan tidak diwakilkan kepada DPRD.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Undang-Undang Pilkada kita mengatur bahwa pemilihan (kepala daerah) dilakukan secara langsung,” kata Tito dalam agenda ‘Semangat Awal Tahun 2026’ yang dipantau dari Youtube IDN Times pada Rabu, 14 Januari 2026. 

Kendati menabrak UU Pilkada, Tito berpendapat bahwa sistem pilkada melalui DPRD tidak menyalahi konstitusi yang mengamanatkan pemilihan kepala daerah digelar secara demokratis. Mantan Kepala Kepolisian RI itu berdalih, makna demokratis tidak membatasi bahwa pilkada hanya bisa dilakukan secara langsung.

Dia juga memberikan argumen tambahan, bahwa sistem pemilihan dengan keterwakilan DPRD diamanatkan oleh sila keempat Pancasila. Sila itu berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Atas dasar itu, Tito menuturkan bahwa jika sistem pilkada diubah menjadi tidak langsung, maka pembuat undang-undang cukup merevisi UU Pilkada, dan tidak perlu mengamandemen konstitusi.

 “Ya terserah kalau DPR sama Pemerintah dan partai-partai politik, masyarakat juga mungkin ingin mengubahnya kepada DPRD ya gampang, menurut saya tinggal ubah saja Undang-Undang Pilkada,” kata Tito. 

  • Related Posts

    Prabowo Undang Guru Besar, KIKA: Menghamburkan Uang Negara

    AKADEMISI yang tergabung dalam Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik atau KIKA menilai agenda Presiden Prabowo Subianto mengundang 180 guru besar perguruan tinggi negeri dan swasta tidak menyentuh problem mendasar pendidikan…

    Urusan Tunjangan di Balik Hakim Ad Hoc Ancam Mogok

    Jakarta – Hakim ad hoc di Indonesia mengancam akan mogok sidang. Rupanya hal itu karena urusan tunjangan. Dirangkum detikcom, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) mendatangi DPR, Rabu (14/1).…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *