Komisi III DPR Dukung Polri Ungkap Kasus Gagal Bayar DSI: Telusuri Asetnya

Jakarta

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, mendukung langkah Bareskrim Polri dalam penanganan perkara gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) agar dilakukan secara menyeluruh. Dia meminta kasus ini tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka, tetapi juga pada pengungkapan alur dana serta pemulihan kerugian yang dialami para korban.

Pernyataan tersebut disampaikan Rano saat memimpin Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI. Rapat digelar untuk mendalami kasus gagal bayar DSI yang telah menimbulkan kerugian signifikan bagi masyarakat, khususnya para lender atau pemberi dana.

Menurut Rano, Komisi III DPR RI memandang perkara DSI tidak dapat diletakkan semata-mata sebagai sengketa keperdataan atau risiko bisnis. Ia menegaskan bahwa pola penghimpunan dana, penggunaan sarana digital, serta janji keuntungan tinggi yang tidak terealisasi menunjukkan adanya indikasi kuat penipuan dan kejahatan keuangan berbasis digital.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau kita lihat secara utuh, perkara DSI ini tidak bisa hanya diposisikan sebagai sengketa perdata atau risiko bisnis biasa. Pola penghimpunan dananya, penggunaan platform digital, sampai janji keuntungan tinggi yang ternyata tidak terealisasi, semua itu menunjukkan ada indikasi kuat penipuan dan kejahatan keuangan berbasis digital,” ujar Rano dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026)

Rano mengungkapkan bahwa berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI, sepanjang 2017-2024 telah dihentikan lebih dari 13.000 entitas keuangan ilegal, dengan total kerugian masyarakat mencapai lebih dari Rp 139 triliun. Dia menyebut modus yang digunakan relatif serupa, yakni memanfaatkan media sosial dan platform digital untuk menghimpun dana masyarakat secara masif dengan iming-iming keuntungan tinggi.

Ia menilai fenomena tersebut tercermin dalam sejumlah perkara besar yang pernah ditangani aparat penegak hukum, seperti Binary Option Binomo tahun 2022 dan Robot Trading Fahrenheit tahun 2022-2023, serta kasus investasi digital yang baru-baru ini mencuat ke publik dan melibatkan figur publik Timothy Ronald.

Dia menyebut kasus-kasus tersebut menunjukkan bagaimana narasi edukasi finansial, personal branding, dan kepercayaan publik dapat dimanfaatkan dalam praktik investasi digital yang bermasalah.

“Kalau kita lihat polanya, dari Binomo, Fahrenheit, sampai yang terbaru melibatkan influencer kayak Timothy Ronald, semuanya menunjukkan satu benang merah. Di situ ada potensi penyesatan informasi, penyalahgunaan kepercayaan publik, dan tentu saja aliran dana yang harus ditelusuri secara hukum,” kata Rano.

Dalam berbagai perkara investasi digital tersebut, lanjut Rano, Bareskrim Polri telah menunjukkan peran penting tidak hanya dalam proses pidana, tetapi juga dalam penelusuran dan penyitaan aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian korban. Pendekatan ini, menurutnya, perlu terus diperkuat dan menjadi standar dalam penanganan kasus serupa, termasuk perkara DSI.

“Komisi III DPR RI mendorong agar penegakan hukum tidak berhenti di penetapan tersangka saja. Yang jauh lebih penting, bagaimana ada langkah konkret untuk menelusuri aset dan mengembalikan kerugian masyarakat. Itu bagian dari keadilan yang harus dirasakan langsung oleh para korban,” tegasnya.

Rano juga menyoroti tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks, terutama terkait penggunaan aset kripto dan sistem pembayaran digital yang bersifat lintas negara. Ia merujuk pada data PPATK yang mencatat bahwa pada periode 2022-2023, transaksi aset kripto yang terindikasi terkait penipuan, judi daring, dan pencucian uang mencapai puluhan triliun rupiah, dengan pola transaksi berlapis dan lintas yurisdiksi.

Dalam konteks tersebut, Rano menegaskan bahwa tugas Bareskrim Polri mencakup pemulihan kerugian korban sebagai bagian dari keadilan substantif. Ia menilai berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran, penyitaan, serta pengembalian aset hasil tindak pidana kepada pihak yang berhak melalui mekanisme pengadilan.

“Dengan berlakunya KUHAP yang baru, khususnya Pasal 125, aparat penegak hukum sebenarnya sudah punya landasan yang lebih kuat. Tinggal bagaimana ketentuan ini dioptimalkan supaya pengembalian aset korban bisa dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Melalui Raker, RDP, dan RDPU tersebut, Komisi III DPR RI meminta penjelasan komprehensif dari OJK, PPATK, Bareskrim Polri, LPSK, serta Paguyuban Lender DSI, terkait alur dana, langkah penegakan hukum, strategi pengembalian aset korban, mekanisme perlindungan korban, serta penguatan pengawasan terhadap investasi digital.

“Penanganan perkara DSI ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. Komisi III DPR RI mendukung dan mendorong Bareskrim Polri agar bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel, supaya penegakan hukum berjalan seiring dengan pemulihan hak-hak korban dan penguatan kepercayaan publik,” pungkas Rano.

Bareskrim Polri diktehui tengah mengusut kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan nilai gagal bayar kasus PT Dana Syariah Indonesia mencapai Rp 2,4 triliun. Adapun hitungan ini bisa bertambah selama proses penyelidikan.

“Sementara ini yang bisa diidentifikasi Rp 2,4 triliun dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi ya,” kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1).

Ade mengatakan perusahaan DSI baru mendapat izin LPBBTI OJK pada 2021. Sementara, lanjutnya, PT DSI sudah mulai beroperasi di 2018.

“Untuk PT DSI ini sendiri itu sudah berdiri, dia terdaftar itu di 2017, 2017, 2018 PT DSI ini sudah mulai beroperasional tanpa atau belum dilengkapi dengan surat izin usaha yang dikeluarkan oleh OJK. Jadi baru periode tahun 2021 PT DSI ini baru mengantongi atau memperoleh izin usaha dari OJK,” katanya.

(lir/ygs)

  • Related Posts

    Mendagri Minta Tambahan Personel TNI-Polri-Sekolah Kedinasan Terjun ke Aceh

    Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta TNI, Polri hingga sekolah kedinasan untuk menambah personel ke daerah terdampak bencana di Sumatera. Hal itu untuk melakukan percepatan rehabilitasi dan…

    Polisi dan Disdik Mediasi Kasus Guru Adu Jotos dengan Siswa di Jambi

    Jakarta – Polres Tanjung Jabung Timur dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi turut menangani konflik antara guru dan siswa di SMK Negeri 3 Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Jambi. Polisi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *